logo Kompas.id
Nusantara100 Persen WFH, Kemenkumham...
Iklan

100 Persen WFH, Kemenkumham Jatim Layani Masyarakat secara Daring

Kanwil Kemenkumham Jatim terapkan bekerja dari rumah terhadap seluruh pegawainya selama sepekan guna cegah sebaran Covid-19. Masyarakat yang memerlukan layanan diminta memanfaatkan fasilitas layanan dalam jaringan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zG3ovmdZMS3B9OM8gUfgK29aSUQ=/1024x637/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Feb2985a8-1cb4-47f6-987e-b316304b56bb_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga yang telah melaksanakan sanksi sosial karena melanggar PSBB meninggalkan Polres Kota Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). Petugas gabungan merazia 116 warga karena melangar jam malam dan memberi sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum. Masih banyak warga yang melanggar walau PSBB di Sidoarjo sudah masuk tahap kedua.

SURABAYA, KOMPAS — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menerapkan kebijakan bekerja dari rumah terhadap seluruh pegawainya selama sepekan. Masyarakat yang memerlukan layanan diminta memanfaatkan fasilitas layanan dalam jaringan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) terhadap seluruh pegawai diberlakukan mulai 11-15 Januari. Hal itu sebagai respons kebijakan nasional yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang belakangan melonjak.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000