100 Persen WFH, Kemenkumham Jatim Layani Masyarakat secara Daring
Kanwil Kemenkumham Jatim terapkan bekerja dari rumah terhadap seluruh pegawainya selama sepekan guna cegah sebaran Covid-19. Masyarakat yang memerlukan layanan diminta memanfaatkan fasilitas layanan dalam jaringan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menerapkan kebijakan bekerja dari rumah terhadap seluruh pegawainya selama sepekan. Masyarakat yang memerlukan layanan diminta memanfaatkan fasilitas layanan dalam jaringan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) terhadap seluruh pegawai diberlakukan mulai 11-15 Januari. Hal itu sebagai respons kebijakan nasional yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang belakangan melonjak.
”Selama seluruh pegawai bekerja dari rumah, kami tetap memantau kinerja secara ketat. Salah satu caranya menggelar apel virtual setiap hari,” ujar Krismono, Jumat (8/1/2021).
Krismono mengatakan, pihaknya telah menerapkan sistem presensi pegawai berbasis aplikasi yang bisa diakses dari berbagai lokasi. Selain itu, setiap hari, dilakukan pengecekan jurnal atau laporan kinerja pegawai sehingga bisa diketahui aktivitas atau penugasan yang telah dikerjakan ataupun yang belum.
Beragam produk layanan yang disediakan oleh Kemenkumham tetap bisa diakses oleh masyarakat. Ini, misalnya, layanan pendaftaran produk kekayaan intelektual, legalisasi elektronik, dan konsultasi hukum. Selain itu, ada beragam layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bisa dilakukan secara daring.
Beragam produk layanan Kemenkumham tetap bisa diakses masyarakat. Layanan tersebut, misalnya, pendaftaran produk kekayaan intelektual, legalisasi elektronik, dan konsultasi hukum. Selain itu, ada beragam layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bisa dilakukan secara daring.
Menurut Krismono, mayoritas layanan yang diberikan kepada masyarakat sifatnya fasilitatif sehingga bisa dikerjakan tanpa perlu tatap muka dengan petugas. Sejumlah layanan, seperti bidang administrasi hukum dan pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual, bahkan sejak lama dilakukan secara daring.
”Kanwil Kemenkumham Jatim juga sudah membuka hotline atau layanan konsultasi dan pengaduan melalui saluran komunikasi tertentu yang memudahkan masyarakat berinteraksi dengan petugas tanpa harus tatap muka,” kata Krismono.
Sebelum memulai penerapan WFH, Krismono berpesan kepada seluruh pegawainya agar tidak keluyuran. Mereka diminta memanfaatkan waktu bekerja dari rumah untuk memaksimalkan kinerja dan mengarantina diri agar tidak terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Selama bekerja di rumah, para pegawai diminta menjaga kondisi kesehatannya termasuk meningkatkan imunitas atau daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit. Sebagai bekal bekerja dari rumah, Kanwil Kemenkumham Jatim membagikan vitamin dan masker kepada seluruh pegawai.
Selama semua pegawai bekerja dari rumah, seluruh bagian ruang di kantor akan dibersihkan dan didisinfeksi untuk memastikan tidak ada virus SARS-CoV-2. Setelah sepekan penuh menerapkan pola kerja WFH 100 persen pegawai, Kanwil Kemenkumham Jatim berencana menerapkan pola WFO atau bekerja dari kantor sebanyak 25 persen pada pekan berikutnya atau mulai 18 Januari.
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo belum mengeluarkan kebijakan baru untuk merespons Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Selama ini Sidoarjo telah menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.
Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, jam kerja pegawai di lingkungan pemda juga sudah dikurangi menjadi pukul 08.00-14.00. Adapun jam kerja normal mulai 08.00 hingga 17.00. Pengurangan jam kerja bertujuan mengurangi durasi berada di dalam ruang kantor dan intensitas interaksi dengan masyarakat ataupun rekan kerja.
Pengurangan jam kerja bertujuan mengurangi durasi berada di dalam ruang kantor dan intensitas interaksi dengan masyarakat ataupun rekan kerja.
”Terkait kebijakan nasional PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), Pemkab Sidoarjo sebagai bagian dari Surabaya Raya masih menunggu kebijakan turunan di tingkat kementerian dan Provinsi Jatim,” ucap Zaini.
Mengacu pada instruksi Mendagri No 1/2021 tersebut, daerah yang menjadi sasaran PPKM diminta memberlakukan pola kerja di perkantoran dengan sistem 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi kantor pemerintah, tetapi juga swasta.
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo akan menggelar rapat pada Senin pekan depan guna menyikapi kebijakan PPKM. Harapannya, PPKM tidak seketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti tahun lalu karena mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi industri dan ekonomi rakyat.
Meski demikian, PPKM nantinya diharapkan efektif menekan laju sebaran Covid-19 di Jatim, terutama Sidoarjo. Data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim menunjukkan, pada Kamis (7/1/2021) terdapat tambahan sebanyak 948 kasus baru sehingga secara kumulatif angka kejadian menjadi 89.590 kasus.
Penambahan 948 kasus baru itu terbanyak berasal dari Kota Mojokerto sebanyak 71 kasus, Kabupaten Blitar sebanyak 57 kasus, Kota Malang sebanyak 55 kasus, dan Kota Surabaya sebanyak 53 kasus. Selain itu, Kabupaten Jember sebanyak 46 kasus, Kota Blitar sebanyak 45 kasus, serta Kabupaten Pacitan sebanyak 42 kasus.
Berdasarkan peta risiko sebaran Covid-19, terdapat tiga daerah yang berada di zona merah atau berisiko tinggi, yakni Blitar, Ngawi, dan Lamongan. Sementara itu, sisanya 35 kabupaten dan kota berada di zona oranye. Tidak ada satu pun daerah di Jatim yang berada di zona kuning.
Selain penambahan kasus harian yang tinggi, angka kematian akibat Covid-19 di Jatim juga mengkhawatirkan karena berada di level 6,97 persen. Angka kematian atau case fatality rate (CFR) ini jauh melampui nasional, yakni 2,95 persen.