logo Kompas.id
NusantaraKeistimewaan Papua Bisa Hilang
Iklan

Keistimewaan Papua Bisa Hilang

Keistimewaan Papua sebagai daerah otonomi khusus bisa hilang jika prosedur pemekaran di Papua disamakan dengan daerah lain. Prosedur diminta tetap sama dengan yang tertera dalam UU Otsus Papua yang berlaku saat ini.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/45iXkgjbSSs6NutMAAGsOfL299g=/1024x659/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200303ags10_1584582541.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Potret sebuah keluarga yang rumahnya berada di pinggir Trans-Papua di Distrik Mandobo, Boven Digoel, Papua, Selasa (3/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat tidak bisa serta-merta memekarkan wilayah Papua. Proses itu harus tetap melibatkan masyarakat daerah setempat atau yang diwakili oleh Majelis Rakyat Papua. Jika pemekaran dilakukan tanpa memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat daerah, potensi konflik akan muncul di kemudian hari.

Di dalam draf Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diserahkan pemerintah kepada DPR, terdapat perubahan substantif pada Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000