Purwakarta Masih Kaji Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jabar, masih meninjau rencana belajar tatap muka pada sekolah di tiga kecamatan zona hijau Covid-19. Mereka diizinkan mengadakan belajar tatap muka jika memenuhi persyaratan ketat.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih meninjau rencana belajar tatap muka di sejumlah sekolah di tiga kecamatan zona hijau Covid-19. Belajar tatap muka diizinkan jika tata caranya telah memenuhi persyaratan ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto, Senin (4/1/2020), mengatakan, ada tiga kecamatan zona hijau Covid-19 di Purwakarta yang diperbolehkan menerapkan belajar tatap muka. Kecamatan itu adalah Maniis, Kiarapedes, dan Sukasari. Pembelajaran direncanakan dilakukan pada 11 Januari 2020.
Ketiga kecamatan ini berjarak lebih dari 35 kilometer dari pusat Kabupaten Purwakarta. Mereka berbatasan langsung dengan daerah tetangga. Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 per hari ini pukul 15.30, tidak ada kasus terkonfirmasi Covid-19 di Maniis dan Sukasari. Sementara di Kiarapedes terdapat tiga orang positif Covid-19.
”Tim gugus tugas akan mengevaluasi kembali potensi risiko yang muncul di tiga kecamatan tersebut dengan meminta pendapat dari Ikatan Dokter Indonesia dan Dinas Kesehatan Purwakarta,” kata Purwanto.
Langkah tersebut berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat itu dikatakan, pembelajaran tatap muka dapat dimulai Juli 2020, tahun akademik September 2020, dan di pesantren pada bulan Syawal tahun 1441.
Kegiatan belajar tatap muka tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Hanya daerah zona hijau yang boleh melakukannya. Sementara zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukannya dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah.
Pembukaan sekolah harus melalui prosedur ketat yang ditetapkan. Ada 11 indikator yang wajib dipenuhi, antara lain sarana sanitasi, ketersediaan fasilitas kesehatan, dan tes kesehatan tenaga pendidik. Semua variabel tersebut harus dipenuhi untuk mendapatkan izin membuka pembelajaran tatap muka.
Hingga kini, Purwanto mencatat ada 14 SMP dan 43 SD di tiga kecamatan tersebut yang sudah mengajukan surat permohonan. Dari 11 indikator daftar periksa sekolah, mayoritas sudah memenuhi persyaratan. Pihaknya bakal rapat bersama dengan sejumlah instansi untuk memutuskan sekolah yang diizinkan untuk tatap muka.
”Kamis kami akan mengadakan rapat dengan semua kepala sekolah di kecamatan tersebut. Setelah diputuskan sekolah yang diizinkan tatap muka, kami akan melakukan simulasi,” ucapnya.
Dalam catatan Kompas, selama pandemi, pembelajaran kelas di SDN Cijati, Kecamatan Maniis, Purwakarta, dialihkan ke daring dan kelompok belajar. Sebagian materi disampaikan guru lewat grup obrolan media sosial.
Dalam prosesnya, cara ini belum berjalan mulus, kendala sinyal dan kepemilikan gawai masih membayangi mereka. Dari total 312 siswa, hanya 70 persen anak yang memiliki gawai.
Untuk mengatasi kendala itu, sekelas dibagi dalam kelompok kecil beranggotakan tujuh hingga delapan orang. Seminggu sekali, guru mendatangi kelompok belajar berbeda untuk menyampaikan materi dan memeriksa tugas. Protokol kesehatan tetap diterapkan (Kompas, 18/8/2020).
Pembelajaran tatap muka juga belum akan dilakukan di Kabupaten Karawang, wilayah yang bersebelahan dengan Purwakarta. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Junaedi mengatakan, sekolah masih dilakukan dalam daring dan kelompok kecil. Daerah ini masih masuk dalam zona merah karena jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah.