Lima Moge Dipastikan Bodong, Polda Sumbar Limpahkan Kasus ke Bea dan Cukai
Lima sepeda motor gede atau moge yang tersangkut kasus pengeroyokan dua anggota intel TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, dipastikan tidak memiliki surat-surat dan tidak terdaftar atau bodong.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Lima sepeda motor gede atau moge yang tersangkut kasus pengeroyokan dua anggota intelijen TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, dipastikan tidak memiliki surat-surat dan tidak terdaftar atau bodong. Kasus lima moge ini dilimpahkan Kepolisian Daerah Sumbar ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena termasuk tidak pidana khusus kepabeanan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (23/12/2020), mengatakan, dari 24 moge yang ditahan polisi dari klub moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC), lima moge dinyatakan bodong.
”Lima moge bodong karena tidak ada surat-suratnya dan tidak terdaftar. Diduga diimpor ke Indonesia tanpa melalui proses impor yang sah. Kami serahkan (kasusnya) ke (Ditjen) Bea dan Cukai karena ini termasuk tindak pidana khusus kepabeanan,” kata Satake, Rabu siang.
Satake melanjutkan, enam moge dikembalikan ke pemiliknya karena dokumennya lengkap dan sesuai data pendaftaran dan identifikasi elekronik (electronic registration and identification/ERI). Satu moge dalam proses pengajuan administrasi. Sementara itu, 12 moge sisanya masih diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Menurut Satake, salah satu pemilik lima moge bodong itu adalah tersangka pengeroyokan dua anggota intel yang bertugas di Komando Distrik Militer 0304/Agam pada 30 Oktober lalu. Adapun empat moge lainnya dimiliki anggota HOG SBC yang ikut tur Sumatera dari Bandung ke Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Joko Sadono mengatakan, sejak awal penyelidikan dan pemeriksaan, lima moge itu diduga menggunakan surat palsu. Oleh sebab itu, polisi kemudian mendalami atas dugaan pemalsuan.
Terkait enam moge yang surat-suratnya lengkap dan terdaftar, kata Joko, akan dikembalikan ke pemiliknya. ”Dikembalikan untuk memberikan kepastian hukum. Kami sudah mengeceknya di Korlantas (Korps Lalu Lintas Polri),” kata Joko.
Pemilik moge bodong itu dapat dikenakan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, dua anggota intel yang bertugas di Komando Distrik Militer 0304/Agam, yaitu Serda Yusuf dan Serda Mistari, dikeroyok segerombolan anggota klub HOG SBC di Simpang Tarok, Kelurahan Guguk Panjang, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.40. Akibat peristiwa itu, Serda Yusuf dan Serda Mistari mengalami luka dan memar.
Atas pengeroyokan itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MS (49), BS (16), HS (48), JAD (26), dan TR (33). BS, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum, divonis 3,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi. Sementara itu, empat tersangka lainnya sedang proses persidangan.
Selain kasus pengeroyokan, polisi juga menyelidiki legalitas moge yang digunakan oleh rombongan HOG SBC ini. Kepolisian Resor Bukittinggi, yang awalnya menangani kasus ini, melimpahkannya ke Polda Sumbar.
Rombongan HOG SBC yang berjumlah 21 sepeda motor mengadakan tur Sumatera pada 26 Oktober-8 November 2020. Tur dimulai dari Bandung melintasi beberapa kota di Sumatera menuju Kilometer 0 Indonesia di Sabang, Aceh, kemudian finis di Medan, Sumatera Utara. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, tur pun diakhiri.