Berkas Empat Tersangka Anggota Klub Moge Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara empat tersangka anggota klub motor gede yang mengeroyok dua anggota intelijen TNI di Bukittinggi dinyatakan lengkap atau P21. Polisi segera menyerahkan keempat tersangka ke Kejari Bukittinggi.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Berkas perkara empat tersangka anggota klub motor gede atau moge yang mengeroyok dua anggota intel TNI di Bukittinggi dinyatakan lengkap atau P21. Polisi segera menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Empat tersangka yang berkasnya dinyatakan P21 tersebut adalah MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (33). Sementara itu, berkas satu tersangka lain, yakni BS (16), dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH), telah terlebih dahulu dinyatakan P21 dan telah diserahkan ke Kejari Bukittinggi pada 13 November 2020.
Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Selasa (24/11/2020), mengatakan, penyidik telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana MS dan kawan-kawan lengkap atau P21 pada Selasa ini. Surat pemberitahuan itu dikirimkan oleh Kejari Bukittinggi dengan nomor surat: B-1662/L.3 11/ Eku.1/11/2020.
”Hasil koordinasi (kami) dengan jaksa penuntut umum (JPU), pelimpahan tersangka MS dan kawan-kawan beserta barang bukti ke Kejari Bukittinggi akan dilakukan pada Kamis (26/11/2020) pukul 09.00,” kata Dody, Selasa siang.
Sebelumnya, Jumat (30/10/2020) pukul 16.40, dua anggota intelijen Komando Distrik Militer 0304/Agam, yaitu Serda Yusuf dan Serda Mistari, dikeroyok segerombolan anggota klub Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) di Jalan Prof Dr Hamka, Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang. Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka dan memar.
Pengeroyokan bermula dari cekcok antara dua anggota intelijen TNI itu dengan sekelompok anggota HOG SBC yang terpisah dari rombongan utama. Kedua korban awalnya hendak menegur rombongan itu karena arogan dan hampir membuat mereka terjatuh dari sepeda motor ketika berpapasan. Namun, sebagian dari anggota kelompok yang sedang tur Sumatera itu mengeroyok korban.
Pelimpahan tersangka MS dan kawan-kawan beserta barang bukti ke Kejari Bukittinggi akan dilakukan pada Kamis (26/11/2020) pukul 09.00.
Serda Yusuf kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi pada hari yang sama. Atas Laporan Polisi Nomor LP/253/X/2020/SPKT Res Bukittinggi atas pelapor Muhammad Yusuf, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Lima orang anggota HOG SBC dinyatakan sebagai tersangka.
Kepada BS, penyidik mengenakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, empat tersangka dewasa dikenai Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Secara terpisah, Aldis Sandhika, kuasa hukum tersangka MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (33), mengatakan, ia dan tim penasihat hukum akan melakukan langkah-langkah normatif, seperti pembelaan (pledoi) dan atau nota keberatan dalam eksepsi di dalam proses persidangan.
”Dengan demikian, nantinya, (langkah tersebut) dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Meski demikian, kami harus mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum yang dalam beberapa waktu ke depan akan kami terima,” kata Aldis, dari Kantor Hukum Aldis Sandhika & Partners, Selasa siang.
Sementara itu, terkait lima moge anggota HOG SBC yang dicurigai sebagai kendaraan bodong, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penyelidikan masih berlangsung. Kasus diselidiki oleh Direktorat Lalu Lintas serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. ”Masih proses penyelidikan,” kata Satake.