Lima Moge yang Ditahan Polres Bukittinggi Tidak Terdaftar
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap lima unit motor gede atau moge yang dipergunakan rombongan klub HOG Siliwangi Bandung Chapter yang tersandung kasus pengeroyokan dua intel TNI di Bukittinggi.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap lima unit motor gede atau moge yang dipergunakan rombongan klub Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter yang tersandung kasus pengeroyokan dua intel TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Kelima moge itu tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan atau STNK asli dan tidak terdaftar di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Kamis (5/11/2020), mengatakan, polisi menahan total 24 moge milik anggota klub Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter.
”Ada lima moge yang tidak ada identitasnya, yaitu tidak ada STNK aslinya dan tidak terdaftar (di samsat). Dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tentang asal usul kelima kendaraan itu,” kata Dody, ketika dihubungi dari Padang, Kamis siang.
Menurut Dody, kasus moge yang tidak ada STNK dan tidak terdaftar itu akan disidik oleh Polda Sumbar. Tujuannya agar lebih memudahkan penyelidikan dan penyidikan sebab prosesnya akan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena terkait barang luar negeri.
Dody menegaskan, semua moge yang ditahan itu bukan barang bukti atas kasus pengeroyokan dua anggota intel TNI. ”Itu bukan barang bukti terkait kasus 170, tapi dari pihak mereka menitipkan kendaraannya ke polres. Kami amankan judulnya,” kata Dody. Adapun 24 moge itu terdiri atas 22 merek Harley Davidson, 1 merek KTM, dan 1 merek Yamaha XMax.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tim dari Direktorat Lalu Lintas serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melakukan pengecekan ke lokasi.
”Polda melalui Ditreskrimsus dan Ditlantas melakukan pengecekan terkait surat-surat moge yang dicurigai tersebut. Nanti tindak lanjutnya berkoordinasi dengan BC (Ditje Bea Cukai),” kata Satake.
Terkait penanganan kasus pengeroyokan, Dody mengatakan, polisi masih melengkapi berkas. Polisi juga meminta keterangan saksi, termasuk saksi ahli, terkait keaslian video pengeroyokan dua anggota TNI oleh anggota klub HOG Siliwangi Bandung Chapter yang beredar di media sosial.
”Kami melengkapi berkas, kemudian baru masuk ke tahap 1. Selanjutnya P21, tahap 2, baru dikirim ke kejaksaan,” ujar Dody.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu MS (49), B (18), HS (48), JAD (26), dan TR (33). Semuanya adalah anggota klub HOG Siliwangi Bandung Chapter. Adapun barang buktinya, antara lain, celana, sepatu, jaket, dan helm tersangka, serta sejumlah video pengeroyokan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu MS (49), B (18), HS (48), JAD (26), dan TR (33).
Menurut Dody, para tersangka dikenai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Kekerasan terhadap Seseorang. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sebelumnya, dua anggota intel yang bertugas di Komando Distrik Militer 0304/Agam, yaitu Serda Yusuf dan Serda Mistari, dikeroyok segerombolan anggota klub HOG Siliwangi Bandung Chapter di Simpang Tarok, Kelurahan Guguk Panjang, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.40. Akibat peristiwa itu, Serda Yusuf dan Serda Mistari mengalami luka dan memar.
Dody menjelaskan, kejadian bermula saat rombongan klub motor gede asal Bandung tersebut memasuki Kota Bukittinggi. Rombongan berpapasan dengan dua korban yang berboncengan dengan sepeda motor.
”Korban sudah memberikan jalan (kepada rombongan). Namun, karena jalannya kecil dan merasa kepepet, korban mengejar (rombongan) yang di depan dan menghentikannya. Kemudian, (mereka) adu mulut. Terjadilah pengeroyokan itu,” ujar Dody.
Secara terpisah, Komandan Distrik Militer 0304/Agam Letnan Kolonel (Arh) Yosip Brozti Dadi mengatakan, kedua anggotanya mengalami cedera akibat pengeroyokan itu. Mereka dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.
Menurut Yosip, kedua anggotanya sudah berupaya menepikan sepeda motor ketika rombongan klub moge itu melintas. Namun, karena rombongan ingin lebih menguasai jalan, kedua korban sampai turun ke bahu jalan dan hampir terjatuh.
Yosip melanjutkan, kedua anggotanya kemudian mengejar rombongan itu untuk mengonfirmasi atas perlakuan yang mereka terima. Belum sempat dikonfirmasi, korban sudah dianiaya oleh beberapa orang di antara rombongan tersebut.
”(Pelaku pengeroyokan) saat ini harus diproses hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Aksi arogansi seperti ini tidak bisa kami diamkan. Kalau tidak, akan menimpa pengguna (jalan) lainnya,” kata Yosip.
Aksi arogansi seperti ini tidak bisa kami diamkan. Kalau tidak, akan menimpa pengguna (jalan) lainnya. (Yosip Brozti Dadi)
Meminta maaf
Public Relations HOG Siliwangi Bandung Chapter, Epriyanto, mengakui, pengeroyokan dua anggota intel TNI itu memang dilakukan oleh anggota klub moge itu. Atas penetapan status tersangka dan penahanan dua anggotanya, HOG Siliwangi Bandung Chapter menghormati proses hukum yang berlaku.
”Terkait kejadian kemarin di Simpang Tarok, kami sampaikan itu murni dilakukan anggota kami. Namun, perlu kami tekankan, kejadian tersebut bukan merupakan cerminan dari organisasi,” kata Epriyanto, Sabtu (31/10/2020).
Epriyanto menjelaskan, rombongan HOG Siliwangi Bandung Chapter yang berjumlah 21 sepeda motor mengadakan tur Sumatera pada 26 Oktober-8 November 2020. Tur dimulai dari Bandung melintasi beberapa kota di Sumatera menuju Kilometer 0 Indonesia di Sabang, Aceh, kemudian finis di Medan, Sumatera Utara. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, tur pun diakhiri.
HOG Siliwangi Bandung Chapter memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya kegaduhan terkait kejadian tersebut. HOG Siliwangi Bandung Chapter juga memohon maaf kepada korban pemukulan yang dilakukan oleh anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter.
”Kami memohon maaf kepada seluruh anggota TNI, khususnya Kodim 0304/Agam, dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kota Bukittinggi,” ujar Epriyanto.