Hasil Pleno KPU Kalteng Dibawa ke Mahkamah Konstitusi
Hasil Pilgub Kalteng dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan beragam alasan oleh pasangan calon Ben Brahim dan Ujang Iskandar yang dinyatakan kalah dalam pertarungan merebut kursi gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1, Ben Brahim dan Ujang Iskandar, mengajukan gugatan atas keputusan rapat pleno KPU Provinsi Kalteng ke Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat pleno itu, pasangan calon tersebut dinyatakan kalah di Pilkada 2020 dengan selisih 3,2 persen dari pasangan petahana, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran-Edy Pratowo memenangi pilkada kali ini dengan perolehan suara sebesar 51,60 persen, sedangkan pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar mendapat 48,40 persen dengan selisih sebesar 33.328 suara atau 3,2 persen.
Saat dihubungi Kompas, Ujang Iskandar mengungkapkan, pada Selasa (22/12/2020) tim hukum sudah berada di Jakarta untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Isi gugatannya, antara lain, menolak surat keputusan (SK) rapat pleno terbuka KPU Kalteng serta melaporkan beberapa kecurangan yang ia nilai masif dan terstruktur.
”Bukan kami tidak legawa atau memaksakan kehendak, melainkan ini konsekuensi konstitusi yang harus dijalankan,” kata Ujang.
Hal serupa juga diungkapkan Ben Brahim dalam jumpa media pada Senin (21/12) malam. Ia menyadari bahwa terdapat aturan soal selisih perolehan suara untuk menggugat keputusan KPU. Namun, ia berkeyakinan setelah keluar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
”Dalam kebijakan itu tidak ada lagi aturan soal pembatasan suara. Jadi, gugatan tetap kami ajukan dan tetap diproses oleh MK di Jakarta,” kata Ben.
Ben menambahkan, gugatan yang diajukan bukan merupakan keputusannya semata atau tim sukses, melainkan juga keputusan masyarakat yang mendukungnya. Dalam pilkada kali lalu, menurut Ben, banyak sekali kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor 2.
”Kecurangannya seperti apa, nanti akan dibuktikan dalam persidangan. Maka dari itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama mengawal proses ini,” kata Ben.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim mengungkapkan, pihaknya sudah menduga bakal ada gugatan. Pasalnya, dalam rapat pleno, saksi dari tim Ben-Ujang menolak menandatangani berita acara dari keputusan yang sudah dipaparkan selama dua hari tersebut.
”Kami menghormati keputusan mereka, termasuk soal menolak hasil pleno yang kami lakukan. Sikap itu kami hormati sebagai pilihan,” kata Harmain.
Menurut Harmain, pihaknya saat ini hanya menunggu pemberitahuan resmi terkait permohonan yang teregistrasi dalam buku perkara atau yang disebut Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi. ”Kami sudah siap tentunya jika digugat,” ujarnya.
Pilgub Kalteng kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, sama seperti pilgub lima tahun lalu. Dua pasangan itu adalah nomor urut 1 pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, Hanura dan PKPI dan nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo diusung oleh PDI-P, Golkar, Nasional Demokrat, PAN, PPP, PKB, PKS, dan Perindo.
Dalam rapat pleno dijelaskan, dalam pemilihan yang sudah berlangsung pada 9 Desember lalu, dari total 1.698.449 jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, terdapat 1.038.928 suara sah, sedangkan sisanya suara hangus ataupun yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan jumlah 659.521 suara.
Dari total suara sah itu, sebanyak 536.128 suara memilih pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Lalu, sebanyak 502.800 suara memilih pasangan nomor urut 1, yakni Ben Brahim-Ujang Iskandar.
Sebelumnya, Sugianto Sabran menjelaskan, pihaknya sudah siap jika memang ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi seusai proses rekapitulasi penghitungan suara. Meskipun demikian, pihaknya optimistis sudah memenangi pilkada dengan aman dan tanpa pelanggaran.
”Kami hanya berharap pilkada kali ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” kata Sugianto yang merupakan Gubernur Kalteng 2015-2020.
Sugianto menambahkan, dirinya justru menemukan banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan lain. Namun, ia hanya ingin pilkada berjalan baik dan belum ada keinginan untuk melanjutkan ke proses hukum dari temuan-temuan tersebut.