Ipuk Fiestiandani Azwar Anas Unggul dalam Pilkada Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani Azwar Anas unggul dalam Pilkada Banyuwangi 2020. Ipuk yang berpasangan dengan Sugirah unggul 40.734 suara atas Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko yang berpasangan dengan Riza Aziziy.
Oleh
Angger Putranto
·2 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Banyuwangi menetapkan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas unggul dalam Pilkada Banyuwangi 2020. Ipuk yang berpasangan dengan Sugirah unggul 40.734 suara atas Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko yang berpasangan dengan Riza Aziziy.
Pasangan Ipuk-Sugirah dan Yusuf Widyatmoko bersaing ketat dalam Pilkada Banyuwangi 2020 untuk memperebutkan 1.304.202 suara. Hasil tersebut mengantarkan Ipuk Fiestiandani menjadi Bupati Banyuwangi 2021-2024 meneruskan kepemimpinan suaminya, Abdullah Azwar Anas, yang menjadi Bupati Banyuwangi dua periode sejak tahun 2010 hingga 2020.
Penetapan hasil Pilkada Banyuwangi 2020 dilakukan pada Kamis (17/12/2020) dini hari setelah melalui rangkaian panjang penghitungan tingkat kabupaten yang dilakukan sejak Rabu (16/12/2020). ”Pasangan calon 01 (Yusuf-Riza) mendapat 398.113 suara atau 47,56 persen, sedangkan pasangan 02 (Ipuk-Sugirah) mendapat 438.847 suara,” tutur Dwi Anggraini Ketua KPU Banyuwangi.
Dwi mengatakan, surat suara terpakai berjumlah 852.202 yang terdiri dari 836.960 suara sah dan 15.242 suara tidak sah. Dengan daftar pemilih tetap berjumlah 1.304.202 orang, tingkat partisipasi dalam Pilkada Banyuwangi hanya 64,1 persen di bawah target nasional 77,45 persen.
Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi dari pasangan nomor 01 beberapa kali menyampaikan keberatan hingga akhirnya enggan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. KPU Banyuwangi mencatat semua keberatan dan memasukkan penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi tersebut dalam form kejadian khusus.
”Sudah sejak rekap di kecamatan beberapa saksi pasangan 01 tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Dari 25 kecamatan, mereka hanya menandatangani hasil rekapitulasi di tiga kecamatan. Demikian juga yang terjadi pada pleno tingkat kabupaten,” ujar komisioner KPU Banyuwangi, Dian Mardiansah.
Dian mengatakan, tindakan tersebut tidak akan menganggu jalannya rekapitulasi. Kendati tidak ditandatangani oleh saksi, proses rekapitulasi tetap bisa berjalan dan hasilnya sah.
Koordinator saksi pasangan 01, Heriyanto, mengatakan, sikap untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi merupakan keputusan politik dari Tim 01. Pihaknya memang berkeberatan dan menolak hasil rekapitulasi, bahkan menolak proses Pilkada Banyuwangi secara keseluruhan.
”Banyak catatan dari masa kampanye, hari tenang, hari pencoblosan, bahkan hingga proses rekapilutasi. Saat ini Divisi Hukum Tim 01 juga mencatat adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan fasilitas negara serta pengondisian ASN,” ungkap Heriyanto.
Ditanya apakah akan mengajukan gugatan ke MK, Heriyanto mengatakan, dirinya masih akan berkonsultasi dengan divisi hukum, partai pengusung, dan pasangan calon.