Satgas Pembubaran Kerumunan Disiagakan untuk Amankan TPS
Satgas pembubaran kerumunan disiagakan untuk membantu mengantisipasi munculnya kerumunan di TPS di Kota Magelang, Jawa Tengah, Pelanggaran seperti pembentukan kerumunan berpotensi memicu terjadinya kasus Covid-19.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Satuan tugas pembubaran kerumunan yang terdiri dari gabungan personel polisi, TNI, dan satuan polisi pamong praja akan turut disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam pemilihan wali kota Magelang, Jawa Tengah, 9 Desember mendatang. Mereka akan siaga turun langsung membubarkan kerumunan warga yang berpotensi terjadi di tempat pemungutan suara di setiap kelurahan.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Nugroho Ari Setyawan mengatakan, 85 anggota satuan tugas pembubaran kerumunan nantinya akan disebar untuk siaga di kantor-kantor kelurahan di Kota Magelang. Saat ada informasi terjadi kerumunan, mereka pun akan langsung bergerak.
Pada tahap awal, satgas pembubaran kerumunan akan berupaya melakukan upaya komunikatif, memberi tahu, dan memberi peringatan agar massa yang berkumpul atau berkerumun segera membubarkan diri.
”Sebisa mungkin, kami tidak akan melakukan upaya pembubaran seperti saat membubarkan demo,” ujarnya saat ditemui seusai apel pergeseran pasukan pengamanan pungut dan hitung suara di tempat pemungutan suara (TPS) di Kantor Polres Magelang Kota, Senin (7/12/2020).
Satgas pembubaran kerumunan itu akan mendukung kinerja dari pasukan pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang kali ini juga akan bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di TPS. Di tiap TPS nantinya akan ditempatkan dua personel satuan polisi pamong praja. Adapun tiap 10 TPS nantinya juga akan diamankan oleh dua personel TNI dan polisi yang akan berjaga dengan sistem patroli.
Dalam pilkada kali ini, menurut Nugroho, pelaksanaan protokol kesehatan memang menjadi hal paling penting untuk diawasi. ”Kita harus mengawasi secara ketat, melakukan berbagai upaya antisipasi, sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas pemilihan tidak memicu terjadinya kluster Covid-19 baru,” ujarnya.
Upaya lebih tegas, seperti pembubaran kerumunan, terutama yang berada di luar TPS, nantinya akan langsung dilakukan oleh polisi.
Selain mengawasi dan mencegah terjadinya kerumunan, jajaran polisi, TNI, dan satuan polisi pamong praja juga akan mengawasi dan memastikan agar setiap pemilih melaksanakan protokol kesehatan sesuai arahan KPU. Protokol kesehtan itu mencakup tertib mencuci tangan sebelum dan setelah memilih, menjaga jarak, dan selalu mengenakan masker.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang, dengan menerjunkan 233 pengawas TPS, juga akan turut serta membantu tugas pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di TPS. Kendatipun demikian, Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu menegaskan bahwa mereka tidak berwenang untuk membubarkan kerumunan. ”Upaya lebih tegas, seperti pembubaran kerumunan, terutama yang berada di luar TPS, nantinya akan langsung dilakukan oleh polisi,” ujarnya.
Saat terjadi pelanggaran di lingkup TPS, pengawas TPS hanya akan menjalankan tugas dengan cara memberitahukan hal tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas perlindungan masyarakat (linmas).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kota Magelang menerangkan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan dalam TPS akan diawasi secara ketat. Kendati demikian, masih ada potensi terjadinya kerumunan di luar TPS, yang bisa muncul dari pedagang makanan di sekitar TPS atau dari rombongan pemilih yang datang, tetapi belum diizinkan masuk ke TPS.