Bawaslu menyelidiki laporan dugaan politik uang untuk mendapatkan suara di sebuah distrik atau kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menyelidiki laporan dugaan pemberian uang Rp 1 miliar ke salah satu Panitia Pemilihan Distrik dan seorang aparatur pemerintahan kampung di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, pada 30 November 2020. Diduga, pemberian uang itu dari tim sukses salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada Mamberamo Raya.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Papua Amandus Situmorang, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (7/12/2020). Dia mengatakan, Bawaslu Mamberamo Raya sedang menangani kasus tersebut. Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata dan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Papua pun telah diterjunkan ke Mamberamo Raya untuk mendampingi Bawaslu setempat mengusut kasus itu.
”Ada masyarakat yang melaporkan kasus dugaan pemberian ini pada 4 Desember lalu. Saat ini, masih dalam penanganan di tingkat Bawaslu Mamberamo Raya hingga lima hari. Setelah itu, barulah kasusnya dilimpahkan ke penyidik kepolisian di Sentra Gakkumdu,” papar Amandus.
Ia menuturkan, pemberian uang ke oknum penyelenggara pemilu dan aparatur kampung merupakan tindak pidana. Pihak yang terlibat dalam kasus pemberian uang untuk mendapatkan suara dapat dijerat dengan Pasal 187 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
”Oknum yang terlibat dalam kasus pidana pemberian uang dapat dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun. Saat ini, Bawaslu Mamberamo Raya masih mendalami kasus tersebut,” kata Amandus.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mamberamo Raya Zainal Sineri, saat dihubungi terpisah, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa seorang pelapor dan delapan saksi terkait dugaan pemberian uang di daerah Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah.
Ia mengungkapkan, diduga pemberian uang tersebut untuk mendapatkan suara dalam pilkada di Distrik Rufaer dalam pemungutan suara pada Rabu (9/12/2020) ini. Terdapat 21 tempat pemungutan suara (TPS) di Rufaer.
”Dari laporan yang kami dapatkan, salah satu calon kepala daerah tersebut turut hadir saat pemberian uang kepada beberapa orang tersebut. Tujuannya diduga untuk mengamankan suara bagi kandidat tersebut di Rufaer,” kata Zainal.
Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach, mengatakan, Mamberamo Raya merupakan salah satu daerah yang rawan pelanggaran pilkada. Saat pilkada tahun 2015, terjadi pemungutan suara ulang di Mamberamo Raya karena adanya pelanggaran.
”Bawaslu memberikan atensi khusus bagi Mamberamo Raya karena sudah pernah terjadi pemungutan suara ulang. Karena itu, diperlukan pengawasan yang maksimal agar pelaksanaan pilkada di sana berjalan demokratis,” kata Ronald.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya sudah mengetahui info terkait dugaan politik uang di Mamberamo Raya itu. Ia berharap Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi apabila oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) itu terbukti bersalah. ”Dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Mamberamo Raya, barulah kami akan mengganti oknum anggota PPD tersebut,” tutur Theodorus.
Sebanyak empat pasang calon bertarung dalam Pilkada Mamberamo Raya tahun ini, yakni Dorinus Dasinapa-Andris Maay, Robby Rumansara-Lukas Puny, Kristian Wanimbo-Yonas Tasti, dan Jhon Tabo-Ever Mudumi. Total daftar pemilih tetap di Mamberamo Raya 26.926 orang.