Badan Hukum Perseroan Perorangan Mudahkan Bisnis UMKM
Pemerintah mendorong UMKM menjadikan unit usahanya perseroan perorangan sebagaimana difasilitasi UU Cipta Kerja. Bentuk badan hukum baru itu akan memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses modal bagi pengusaha.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Pemerintah mendorong para pengusaha mikro, kecil, dan menengah menjadikan unit usahanya perseroan perorangan sebagaimana difasilitasi Undang-Undang Cipta Kerja. Selain memudahkan membuka usaha, bentuk badan hukum itu juga akan memberikan usaha mikro dan kecil perlindungan hukum serta kemudahan akses modal.
Hal ini dinyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/11/2020). Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja memfasilitasi bentuk badan usaha baru, yaitu perseroan perorangan.
Menurut Yasonna, perseroan perorangan dapat didirikan satu orang saja, tidak minimal dua orang seperti perseroan terbatas. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengajukan pendirian perseroan perorangan dengan mengisi formulir daring di website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
”Tidak perlu akta notaris ataupun pengumuman dalam Tambahan Berita Negara. Pemerintah berusaha memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan. Semua ini diatur dalam UU Cipta Kerja demi mendorong pembentukan entrepreneur (pengusaha) baru,” kata Yasonna.
Pemilik UMKM akan mendapatkan keuntungan berupa perlindungan hukum, yaitu pemisahan harta perseroan dengan harta pribadi. Yasonna mencontohkan, jika usaha dinyatakan pailit, badan hukum itu akan mencegah penyitaan barang-barang pribadi pengusaha.
Selain itu, UMKM juga akan lebih mudah mendapatkan pinjaman jika berbentuk perseroan perorangan. Laporan keuangan UMKM akan tercatat di pusat data Dirjen AHU Kemenkumham dan dapat dijadikan acuan oleh perbankan dalam menilai kelayakan kredit.
”Perbankan tidak hanya menjadikan kemampuan finansial dalam memberi pinjaman, tetapi juga keberlanjutan bisnis. Badan hukum akan mempermudah akses pinjaman,” ujar Yasonna.
Pada 2018, ada 64 juta UMKM yang menyerap 113,8 juta tenaga kerja di Indonesia. Menurut Yasonna, UMKM adalah penopang terkuat ekonomi Indonesia, seperti terbukti pada krisis moneter 1998 yang menumbangkan usaha-usaha besar. UMKM juga disebut menyumbang 60 persen produk domestik bruto (PDB).
Ia berharap kemudahan membuka usaha dalam UU Cipta Kerja dapat mendorong munculnya lebih banyak UMKM sehingga lebih banyak tenaga kerja terserap. Saat ini Indonesia masih berada di urutan ke-73 dunia terkait kemudahan berbisnis. Pemerintah menargetkan posisi di atas 40.
”Angkatan kerja kita tumbuh 3 juta orang setiap tahun. UMKM diharapkan dapat menampung mereka. Upah minimum dan pesangon tetap ada meskipun diturunkan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali,” kata Yasonna.
Perseroan perseorangan membuka celah pengelolaan perusahaan yang buruk.
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, pandemi Covid-19 melanda 215 negara di dunia. Di Indonesia, ada 3,5 juta pengangguran baru akibat pembatasan sosial ataupun kebangkrutan perusahaan akibat Covid-19. Karena itu, perseroan perorangan dan kemudahan pendiriannya dipercaya dapat meringankan dampak pandemi.
Kendati begitu, Cahyo mengakui perseroan perseorangan membuka celah pengelolaan perusahaan yang buruk. ”Di perseroan terbatas saja, yang lebih ketat pengaturannya, masih banyak masalah. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menyusun format pengajuan laporan keuangan sederhana secara elektronik,” katanya.
Terkait dengan dampaknya pada profesi notaris, Cahyo meyakinkan, perseroan perorangan tidak akan merugikan. Sebab, jika bisnis berkembang lebih besar dan menyerap lebih banyak tenaga kerja, jasa kenotariatan disebutnya akan tetap dibutuhkan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Flora Pricilia Kalalo mengatakan, kemudahan pendirian perseroan perorangan menurut UU Cipta Kerja dapat menjadi pendorong pemerataan sebaran perusahaan sampai ke daerah. Perekonomian nasional bisa semakin kuat dan terdesentralisasi.
Menurut Flora, kemudahan pembentukan perseroan perorangan dapat menciptakan stabilitas dan keadilan dalam sistem ekonomi pasar. Arah pembangunan ekonomi juga mudah diprediksi. ”Ini menggambarkan adanya campur tangan pemerintah untuk mengontrol sistem ekonomi. Pemerintah menjadi pelayan, regulator, sekaligus wirausaha,” katanya.