Penangkapan Ajay Tambah Catatan Pimpinan Terjerat Korupsi di Cimahi
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandung, Jumat (27/11/2020). Penangkapan ini menambah catatan pimpinan terjerat korupsi di kota itu.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
CIMAHI, KOMPAS – Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Bandung, Jumat (27/11/2020). Penangkapan ini menambah catatan pimpinan terjerat korupsi di kota yang resmi mendapatkan otonomi tahun 2001 ini.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan di Cimahi, Jumat (27/11/2020) menyatakan, belum bisa memberikan pernyataan terkait penangkapan Ajay. Alasannya, dia belum mendapatkan pernyataan resmi. Dia juga belum bisa menghubungi Ajay semenjak Jumat siang.
“Kami belum bisa berkomentar sebelum mendapatkan pernyataan resmi,”ujar Dikdik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Koruspi menyatakan telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di wilayah Bandung. Berdasarkan sumber KPK, pihaknya mengamankan uang Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar. Penangkapan ini dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri dengan dugaan korupsi terkait pembangunan salah satu rumah sakit di Cimahi.
“KPK telah mengamankan beberapa pihak yang terkait di wilayah Bandung, Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 10.40 WIB. Semua sedang dalam pemeriksaan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Penangkapan Ajay ini menjadi tambahan catatan pejabat publik di lingkungan Pemkot Cimahi yang tersandung kasus korupsi. Kota yang menjadi daerah otonom sejak tahun 2001 ini memiliki beberapa wali kota terjerat korupsi.
Ajay adalah wali kota ketiga yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Atty Suharti yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 juga ditangkap KPK pada Desember 2016. Penangkapan ini dilakukan atas dasar kasus suap senilai Rp 500 juta dari proyek pembangunan Pasar Atas Baru Kota Cimahi.
Kasus ini juga melibatkan suami Atty yang juga Wali Kota Cimahi dua periode 2002-2012 M Itoch Tohija. Atty mendapatkan hukuman empat tahun, dan Itoch dihukum tujuh tahun penjara.
“Apa yang dulu pernah terjadi akan menjadi catatan bagi kami untuk tidak terulang. Kami berharap semua bisa diselesaikan dengan baik dan tidak berpengaruh apa-apa terhadap Pemkot Cimahi,” tutur Dikdik.
Tetap berjalan
Meski belum mendapatkan informasi resmi, Dikdik memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Cimahi tetap berjalan normal. Untuk mempersiapkan pejabat pengganti Ajay, Dikdik masih menunggu kepastian sebelum lanjut ke mekanisme berikutnya.
“Semua sudah ada mekanismenya. Tetapi kami tidak mau langsung berpikiran sejauh itu karena masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat yang bersangkutan,” ujarnya. Sambil menunggu kepastian berikutnya, Dikdik meminta para petugas pemkot Cimahi untuk tetap memberikan pelayanan maksimal tanpa harus terpengaruh pemberitaan yang ada.
“Para aparatur sipil negara pasti sudah membaca dan mendengar dari media yang bisa diakses dengan cepat. Tetapi hal tersebut diharapkan tidak berpengaruh terhadap pemenuhan hak warga,” imbuhnya.