KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Diduga Terkait Proyek Rumah Sakit
KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sekitar pukul 10.40, Jumat (27/11/2020). Ajay diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit di Cimahi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan, pukul 10.40, Jumat (27/11/2020). Ajay diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit di Cimahi.
Informasi penangkapan Ajay dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal senada juga diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan.
”Dugaan walkot (Wali Kota) melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS (Rumah Sakit) di Cimahi,” kata Firli.
Berdasarkan sumber Kompas di KPK, Ajay ditangkap atas dugaan kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. KPK mengamankan uang Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliari.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, KPK mengamankan beberapa pihak terkait kasus tersebut di wilayah Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 10.40.
KPK akan memeriksa secara intensif orang yang terkait kasus ini dalam waktu 1 x 24 jam. Perkembangan kasus ini akan diinformasikan lebih lanjut.
Ajay mulai menjabat sebagai Wali Kota Cimahi sejak pertengahan Oktober 2017. Ia menjabat pula Ketua DPC PDI-P Kota Cimahi.
Mengulang kejadian 2016
Dikutip dari arsip Kompas, pada 1 Desember 2016, KPK juga pernah menangkap tangan Wali Kota Cimahi yang saat itu dijabat oleh Atty Suharti. Atty menerima suap dalam proyek pembangunan Pasar Atas Baru Kota Cimahi. Dalam kasus itu, suami Atty, yaitu M Itoch Tochija, Wali Kota Cimahi periode 2002-2012, juga terlibat dan ditangkap oleh KPK (Kompas, 3/12/2016).
Operasi tangkap tangan KPK terhadap Ajay adalah yang kedua dalam pekan ini. Sebelumnya, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, prihatin dengan korupsi yang dilakukan pejabat publik di saat negara sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19 dan masyarakat kesulitan menghadapi pandemi.
”Artinya, perilaku korupsi pejabat negara itu sampai sekarang ternyata tidak hilang walaupun negara dan masyarakat sedang fokus menghadapi pandemi,” katanya.