Kalah Judi, Dua Pemuda Merampok dan Menganiaya Korban hingga Tewas
Dua pemuda diringkus aparat kepolisian setelah merampok dan menganiaya korbannya hingga tewas, di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka ingin cari ganti rugi karena kalah berjudi.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — MA (23) dan DL (23) diringkus aparat kepolisian setelah merampok dan menganiaya korbannya hingga tewas, di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua tersangka ingin mencari ganti rugi uang yang habis digunakan berjudi.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Yuliyanto menyampaikan, peristiwa itu diketahui setelah ada temuan jenazah di Rumah Makan Terrace Petroek, di Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Rabu (11/11/2020). Jenazah itu ditemukan pukul 03.00.
”Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, berhasil diamankan dua orang, yaitu MA (23) dan DL (23). Kedua tersangka diamankan di Bandung,” kata Yuliyanto, di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (27/11/2020).
Korban diketahui bernama Sugiyanto (50), warga Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul. Ia bekerja sebagai pegawai warung soto di Kota Yogyakarta. Ia diserang saat melintas di Jalan menuju tempat kerjanya. Terdapat sejumlah luka tusukan di tubuh korban. Ada 9 tusukan pada lengan kanan, 2 luka pada lengan kiri, 4 luka pada dada, dan 3 luka pada dagu.
Latar belakangnya mereka kalah judi yang diikuti secara online. Kalah judi dan dipengaruhi minuman keras. Akhirnya, menimbulkan korban tewas. (Burkan Rudy)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Burkan Rudy Satria mengatakan, kedua tersangka berada dalam pengaruh alkohol saat melancarkan aksinya. Motifnya adalah persoalan ekonomi. Mereka baru kalah berjudi dengan kerugian Rp 8 juta.
”Latar belakangnya mereka kalah judi yang diikuti secara online. Kalah judi dan dipengaruhi minuman keras. Akhirnya, menimbulkan korban tewas,” kata Burkan.
DL adalah pengendara sepeda motor yang memboncengkan MA. Adapun MA menjadi pihak yang menyerang korban dengan senjata tajam. Sebenarnya keduanya berencana menagih utang ke orang lain. Namun, dalam perjalanan, mereka melihat Sugiyanto yang tengah mengendarai motor. Sasaran pun dialihkan kepada Sugiyanto yang berkendara sendiri.
”Mereka langsung memepet korban. Setelah itu, korban ditusuk dan dilukai. Tas dan dompetnya diambil. Isinya waktu itu Rp 1,5 juta dan Rp 180.000,” kata Burkan.
Kedua tersangka mencoba melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Di sana, mereka tinggal di rumah salah seorang anggota keluarganya. Uang hasil rampasan habis untuk kebutuhan mereka dalam pelarian tersebut.
Aparat kepolisian dapat mencium keberadaan mereka setelah salah seorang tersangka minta dikirimkan suatu barang ke tempat pelariannya. Aparat kepolisian menangkap kedua tersangka, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).
Burkan menyampaikan, barang bukti yang disita meliputi satu buah pisau, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dan surat tanda nomor kendaraan dari kendaraan tersebut. Ada juga sebuah helm berwarna putih berlumuran darah yang turut disita polisi.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. ”Lama hukuman yang akan dijalani kedua tersangka bergantung pada proses persidangan nantinya,” katanya.