Upah minimum 17 kabupaten/kota di Jawa Barat naik pada 2021. Kenaikannya mulai dari 2,3 persen hingga 6,5 persen. Sementara upah di sepuluh kabupaten/kota lain sama dengan 2020.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Upah minimum 17 kabupaten/kota di Jawa Barat naik pada 2021 dari 2,3 persen hingga 6,5 persen. Sementara upah di sepuluh kabupaten/kota lain sama dengan 2020.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 itu ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Sabtu (21/11/2020). Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.810.351,36 atau sama dengan UMP 2020.
UMK Karawang 2021 sebesar Rp 4,79 juta menjadi yang tertinggi. Sementara UMK Banjar adalah yang terendah sejumlah Rp 1,83 juta. Sementara persentase kenaikan tertinggi terjadi pada UMK Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar 6,5 persen, dari sebelumnya Rp 4.589.708 menjadi Rp 4.791.843.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, terdapat 17 daerah yang merekomendasikan kenaikan upah. Sementara sepuluh daerah lain tidak mengusulkan kenaikan upah, mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
”Kenaikan upah di 17 kabupaten/kota didasari pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu malam.
UMK Karawang 2021 sebesar Rp 4,79 juta menjadi yang tertinggi. Sementara UMK Banjar adalah yang terendah sejumlah Rp 1,83 juta.
Sepuluh daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar serta Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran.
UMK 2021 mulai dibayarkan pada 1 Januari. Kabupaten/kota yang tidak menaikkan upah berpeluang melakukan evaluasi pada semester I-2021.
”Jadi, masih diberi kesempatan melakukan evaluasi berdasarkan kondisi perekonomian pada triwulan I dan II-2021 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di bidang statistik,” ujarnya.
Setiawan mengatakan, penetapan UMK 2021 telah mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Dia berharap penetapan itu bisa diterima oleh semua pihak.
”Efek pandemi Covid-19 ini luar biasa. Terdapat 2.001 perusahaan yang terdampak dengan sekitar 112.000 tenaga kerja. Sejumlah 987 perusahaan merumahkan 80.000-an pekerja. Bahkan, ada yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Tentu hal ini menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Sebelum UMK Jabar 2021 ditetapkan, sejumlah buruh sempat berunjuk rasa di Gedung Sate, Oktober lalu. Saat itu, mereka menolak UMP Jabar 2021 karena tidak naik.
Buruh menolak SE Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan gubernur untuk tidak menaikkan upah. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto Ferianto meminta Ridwan Kamil tidak mengikuti SE tersebut.
Roy mengatakan, upah minimum seharusnya ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP Nomor 78 2015 disebutkan, lima tahun setelah PP itu berlaku dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan upah minimum.
”Untuk menentukan upah minimum itu harus berdasarkan KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.