Diduga Bantu Kampanye, Sejumlah Pejabat Pemkot Pekalongan Diperiksa
Dua pejabat, termasuk wali kota dan ASN di Kota Pekalongan, diperiksa Bawaslu Jateng karena diduga ikut membantu kampanye salah satu calon wali kota pilkada setempat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam dipidana.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
PEKALONGAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemkot Pekalongan diduga menggelar kegiatan yang di dalamnya terdapat unsur kampanye dan mengundang salah satu peserta pilkada.
Pada Sabtu-Minggu (24-25/10/2020), Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan mengadakan seminar dengan tema deteksi dini radikalisme di Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Peserta seminar merupakan warga dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Dalam acara tersebut, hadir sejumlah aparatur sipil negera serta beberapa pejabat, seperti Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan Sukirno dan Wali Kota Pekalongan Saelany Mahfudz. Tak hanya itu, panitia kegiatan juga diduga mengundang calon Wali Kota Pekalongan nomor urut 1, Afzan Arslan Djunaid.
”Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, kegiatan itu diduga ditumpangi kampanye. Sebab, salah satu peserta pilkada turut hadir dalam acara tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (5/11/2020).
Setelah mendapatkan laporan, Bawaslu Jateng memeriksa Afzan, Saelany, Sukirno, sejumlah ASN, dan peserta seminar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Saelany, Sukirno, dan Afzan diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 187 Ayat 3 juncto Pasal 69 Huruf H dan atau Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Dugaan pelanggarannya adalah menggunakan fasilitas pemerintah, dalam hal ini anggaran pemerintah untuk kampanye.
”Dugaan pelanggarannya adalah menggunakan fasilitas pemerintah, dalam hal ini anggaran pemerintah untuk kampanye. Yang kedua, pejabat atau ASN diduga melakukan kegiatan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan peserta pilkada,” ujar Sri.
Jika terbukti bersalah, tiga orang tersebut bisa dikenai hukuman kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta. Menurut Sri, pada Jumat (6/11/2020), Bawaslu Jateng, Kepolisian Derah Jateng, dan Kejaksaan Tinggi Jateng akan mengadakan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk membahas perkara tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Sukirno membantah bahwa pihaknya sengaja mengundang Afzan dalam kegiatan tersebut. Menurut Sukirno, Afzan berada di lokasi acara selama 10 menit.
”Beliau tidak sempat menyampaikan sepatah kata pun. Hanya duduk, mendengarkan sambutan wali kota. Bahkan, setelah selesai menyampaikan sambutannya, wali kota sempat menegur beliau supaya meninggalkan lokasi,” kata Sukirno.
Sukirno menambahkan, pada saat kegiatan berlangsung, kader PDI-P sedang mengadakan syukuran di lokasi yang tak jauh dari lokasi seminar. Sukirno menduga, Afzan salah masuk tempat acara. Adapun jarak antara lokasi seminar dan lokasi syukuran sekitar 100 meter.
Selama September-Oktober, Bawaslu Jateng juga mendapati pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye. Sedikitnya 37.605 alat peraga kampanye di sejumlah kota dan kabupaten ditertibkan.
Menurut komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin, penertiban dilakukan karena alat peraga kampanye melanggar sejumlah aturan, seperti pemasangan di tempat yang menyalahi aturan, alat peraga kampanye dipasang di lokasi yang tidak ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, serta alat peraga kampanye melebihi jumlah yang ditetapkan.
Pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Kendal, Pemalang, Semarang, Rembang, dan Pekalongan.
”Bawaslu Jateng mengimbau kepada pasangan calon, partai politik, tim kampanye, dan pendukung untuk tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye. Pemasangan alat peraga harus sesuai aturan,” tutur Rofiuddin.
Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 465 tentang Petunjuk Teknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk alat peraga kampanye meliputi baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter, umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter, dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.
Alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU kabupaten/kota antara lain baliho paling banyak lima buah setiap pasangan calon, billboard atau videotron paling banyak lima buah, umbul-umbul paling banyak 20 buah setiap kecamatan, dan/atau spanduk paling banyak dua buah bagi setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan.
Pasangan calon dapat menambahkan alat peraga kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota dengan ketentuan, seperti ukuran alat peraga kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU kabupaten/kota, dan jumlah alat peraga kampanye paling banyak dua kali lipat dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU kabupaten/kota.
Rofiuddin menambahkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.