Silang Sengkarut Calon Tunggal dan Kolom Kosong Pilkada
Tak adanya peraturan detail mengenai pilkada yang hanya diikuti calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong menjadi problematik. Batasan-batasan yang tak jelas bisa memicu syak wasangka tanpa ada penyelesaian.
Tak adanya peraturan detail mengenai pilkada yang hanya diikuti calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong menjadi problematik. Batasan-batasan yang tak jelas bisa memicu syak wasangka tanpa ada penyelesaian yang jelas.
Di Balikpapan persoalan itu terjadi. Pilkada 2020 diikuti satu pasangan calon tunggal, yakni Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz. Mereka diusung delapan partai dengan jumlah 40 kursi dari total 45 kursi di DPRD Kota Balikpapan. Mereka menempati kolom kanan, bersanding dengan kolom kosong di sisi kiri.
Problem muncul menjelang berakhirnya Oktober 2020. Beredar video Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang mengangkat lengan dengan jari membentuk angka nol—jari jempol dan telunjuk bertemu, sementara tiga jari lainnya terangkat.
Dalam video tersebut, Rizal duduk di antara puluhan orang. Salah seorang di antaranya bersuara, ”Siapa kita?”. Pertanyaan itu lalu disambut oleh yang lainnya, ”Kolom kosong!”.
Dalam video berdurasi 11 detik, Rizal mengenakan masker motif batik. Sulit diketahui apakah ia ikut menyerukan perkataan itu atau tidak. Namun, video itu sudah telanjur tersebar di banyak grup percakapan Whatssap.
Baca juga : Ciptakan Ruang Sepadan antara Calon Tunggal dan Kolom Kosong
Setelah video itu beredar, Kuasa Hukum Rahmad-Thohari, Agus Amri, menggelar konferensi pers pada Jumat (30/10/2020). Ia mengatakan, akan melaporkan Rizal kepada Menteri Dalam Negeri. Pihaknya menduga Rizal sebagai Wali Kota Balikpapan melanggar aturan netralitas kepala daerah pada rangkaian Pilkada Balikpapan 2020.
Menurut Agus, ada dugaan pelanggaran UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 Ayat 1, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Rizal juga dinilainya melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 Ayat 3 menyebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. Hal itu dilarang dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
”Saat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, jelas Wali Kota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti. Tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan yang saat ini sedang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diikuti oleh pasangan calon tunggal,” ujar Agus Amri, Jumat (30/10/2020) di Balikpapan.
Dikonfirmasi terpisah, Rizal mengatakan, video itu diambil setelah ia memenuhi undangan akikah seorang kawan, yakni Haris Syamtah di daerah Gunung Malang, Kecamatan Balikpapan Selatan. Saat ingin meninggalkan lokasi, ia diajak berfoto bersama tamu undangan lainnya.
”Ketika mau pulang, diajak foto seperti di video itu. Saya tidak ada ngomong dan mengajak apa-apa. Kalau soal jari, saya rasa itu bukan atribut resmi kolom kosong yang ada di KPU. Simbol seperti itu juga ada di zero accident dan 3R sampah,” tutur Rizal melalui pesan Whatsapp.
Dengan adanya niatan mengadukan Rizal ke Mendagri, ia belum berpikir untuk mengambil langkah tertentu. Rizal akan menunggu keputusan Mendagri. Ia akan menjelaskan duduk soal kepada Mendagri jika ia dipanggil atau dimintai keterangan.
Baca juga : Calon Tunggal Bajak Demokrasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan sampai saat ini belum menerima aduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Rizal. Bawaslu juga masih akan menelusuri apakah ada pelanggaran pilkada yang dilakukan Rizal dalam video tersebut.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kepala daerah yang bukan aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan ikut dalam kegiatan kampanye. Ia tidak terikat asas netralitas seperti ASN. Namun, ia harus mengajukan izin dan tidak menggunakan fasilitas negara saat ikut kegiatan kampanye dan mencalonkan diri.
Meski demikian, jika pun Rizal dinilai melakukan promosi kolom kosong, hal itu tidak bisa disebut kampanye. Sebab, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8/2017, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah.
Tujuannya, mengenalkan atau meyakinkan pemilih. Sementara tim kampanye adalah tim yang dibentuk pasangan calon kepala daerah, partai, atau gabungan partai yang didaftarkan ke KPU.
Sementara, kolom kosong tidak memiliki visi, misi, dan program. Tim yang mendukung kolom kosong juga tidak terdaftar sebagai tim kampanye di KPU. Istilah kampanye kolom kosong juga tidak ada dalam PKPU. Yang ada hanya sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada. Itu diatur dalam pasal 26, 27, dan 28 UU No 8/2017.
Dalam Pasal 27 Ayat (2) disebutkan, materi sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah. Sosialisasi itu boleh dilakukan oleh setiap warga negara, kelompok, dan organisasi.
Baca juga : Balikpapan, Calon Tunggal dan Pandemi dalam Pilkada
Selain itu, ada larangan dalam sosialisasi yang tercantum pada Pasal 28. Dalam melakukan sosialisasi pilkada, seseorang atau kelompok dilarang menyebarkan isu SARA, memberi informasi tidak berimbang terhadap pasangan calon, dan melakukan intimidasi.
Terkait video yang beredar itu, Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan mengatakan, masih akan melakukan penelusuran apakah ada pelanggaran yang dilakukan Rizal. Ia juga mengakui bahwa masih ada kekosongan hukum terkait aturan mengenai kolom kosong dalam pilkada.
”Karena (video) ini juga sudah mulai beredar di media sosial, kami akan menjadikan ini sebagai informasi awal. Kami akan lakukan penelusuran. Jika kami menjadikan ini temuan, kami akan melibatkan saksi-saksi,” ujar Agustan ketika dihubungi, Sabtu (31/10/2020).
Asas netralitas
Rizal Effendi memang bukan ASN sehingga tidak terpaut dengan asas netralitas. Namun, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai video itu bisa dimaknai sebagai pernyataan pilihan politik terbuka untuk tidak memilih pasangan calon tunggal alias memilih kolom kosong.
Sebagai Wali Kota Balikpapan, dikhawatirkan sikap Rizal bisa memengaruhi ASN yang ia pimpin sebagai kepala daerah yang masih aktif. ”Kendatipun wali kota bukanlah ASN, harus dipahami bahwa wali kota itu adalah nakhoda ASN. Dan, pernyataan pilihan politik secara terbuka tentu saja bisa memengaruhi jajarannya, terutama ASN di kalangan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Herdiansyah dihubungi dari Balikpapan.
Jika ada yang bilang kampanye kolom kosong itu rentan untuk pencemaran nama baik, justru itu yang menjadi alasan kenapa ada kebutuhan untuk mengatur soal kolom kosong lebih detail.
Meski demikian, belum ada aturan jelas mengenai bagaimana jika kepala daerah mendukung kolom kosong. Selain itu, belum ada aturan rinci yang mengatur jika ada kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan calon tunggal dan akhirnya mengajak memilih kolom kosong yang bentuknya bukan sosialisasi.
Dalam wawancara sebelumnya, Herdiansyah menilai, perlu ada peraturan detail mengenai promosi atau ajakan memilih kolom kosong. Sebab, selalu ada perdebatan dan pertanyaan dari masyarakat boleh atau tidak mengampanyekan kolom kosong dalam pilkada yang memunculkan calon tunggal.
”Jika ada yang bilang kampanye kolom kosong itu rentan untuk pencemaran nama baik, justru itu yang menjadi alasan kenapa ada kebutuhan untuk mengatur soal kolom kosong lebih detail. Kalau masyarakat mau memilih kotak kosong, mestinya itu dikanalisasi dan dibuatkan regulasinya agar hak untuk memilih itu dijamin dengan baik,” ujarnya.
Kolom kosong menjadi tantangan dalam pilkada kali ini. Kejelasan aturan perlu ada untuk mendukung pilkada yang benar-benar jujur dan adil.