logo Kompas.id
NusantaraSilang Sengkarut Calon Tunggal...
Iklan

Silang Sengkarut Calon Tunggal dan Kolom Kosong Pilkada

Tak adanya peraturan detail mengenai pilkada yang hanya diikuti calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong menjadi problematik. Batasan-batasan yang tak jelas bisa memicu syak wasangka tanpa ada penyelesaian.

Oleh
SUCIPTO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XIX0__gB22fc77QmXnIP1D6dfUI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FDSC3421_1599218221.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Kerumunan simpatisan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Tohari Aziz saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Jumat (4/9/2020). Mereka diusung koalisi gemuk, yakni 40 kursi DPRD dari total 45 kursi.

Tak adanya peraturan detail mengenai pilkada yang hanya diikuti calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong menjadi problematik. Batasan-batasan yang tak jelas bisa memicu syak wasangka tanpa ada penyelesaian yang jelas.

Di Balikpapan persoalan itu terjadi. Pilkada 2020 diikuti satu pasangan calon tunggal, yakni Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz. Mereka diusung delapan partai dengan jumlah 40 kursi dari total 45 kursi di DPRD Kota Balikpapan. Mereka menempati kolom kanan, bersanding dengan kolom kosong di sisi kiri.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000