DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar dan Komisioner Divisi Teknis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian kepada Ketua KPU Sumbar dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian pada Ketua KPU Sumbar dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar. DKPP menilai keduanya melanggar kode etik dalam proses verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur Sumbar.
Putusan sidang kode etik tersebut dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020), dan disiarkan melalui akun Youtube DKPP. Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dengan Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati sebagai anggota majelis.
”Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu dua Amnasmen selaku ketua merangkap anggota KPU Sumbar terhitung saat putusan ini dibacakan,” kata Alfitra, Rabu siang.
Selain Ketua KPU Sumbar Amnasmen, majelis sidang juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian kepada Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis Penyelenggaraan Izwaryani. Sementara itu, kepada tiga komisioner KPU Sumbar lainnya Yanuk Sri Mulyani, Gebril Daulai, dan Nova Indra, DKPP memberikan sanksi peringatan.
Majelis sidang menilai para teradu bersalah mengadakan penambahan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan. Meskipun kebijakan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dari sisi etis terdapat permasalahan, baik dari proses pembentukan dan penerapan formulir yang memuat pernyataan dukungan terhadap bakal calon perseorangan dalam Pilgub Sumbar itu.
”Keberadaan formulir itu, meskipun tidak memiliki implikasi hukum, tetapi secara psikologis membebani pendukung dan tim bapaslon perseorangan yang dapat mendistorsi partisipasi pemilih dalam Pilgub Sumbar,” kata Ida Budhiati.
Keberadaan formulir itu, meskipun tidak memiliki implikasi hukum, tetapi secara psikologis membebani pendukung dan tim bapaslon perseorangan yang dapat mendistorsi partisipasi pemilih dalam Pilgub Sumbar. (Ida Budhiati)
Selain itu, menurut majelis sidang, kebijakan penambahan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan itu juga berlaku parsial. Formulir hanya berlaku bagi bapaslon perseorangan pilgub Sumbar, sedangkan bapaslon perseorangan di sebelas kabupaten dan dua kota yang mengadakan pilkada tidak menerapkan formulir ini.
Majelis sidang menyebut kebijakan parsial itu menimbulkan syak wasangka adanya perlakuan berbeda terhadap bapaslon perseorangan di Pilgub Sumbar dan bapaslon perseorangan di kabupaten/kota. Adapun dari sisi teknis, kebijakan ini juga menimbulkan kebingungan di jajaran KPU yang melakukan verifikasi faktual dukungan.
Selanjutnya, majelis sidang memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Majelis sidang juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Keputusan DKPP itu merupakan aduan dari bapaslon perseorangan Fakhrizal-Genius yang gagal maju dalam Pilkada Sumbar melalui jalur perseorangan.
Haris Satria, petugas penghubung bapaslon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar, mengatakan, putusan DKPP terhadap ketua dan komisioner KPU Sumbar menegaskan bahwa dalam pemilu penyelenggara harus mengikuti pola aturan yang ada. ”Ini menjadi catatan ataupun pembelajaran bersama. Kami berharap KPU bisa melakukan tindakan sesegera mungkin terhadap ketua dan komisioner KPU Sumbar,” kata Haris.
Menurut Haris, kebijakan KPU Sumbar dalam memberlakukan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan sangat merugikan Fakhrizal-Genius. Formulir tanpa payung hukum yang jelas itu membuat calon pendukung ragu untuk memberikan dukungan sehingga berkas dukungan yang dikumpulkan menjadi tidak memenuhi syarat. Haris mengklaim Fakhrizal-Genius kehilangan 130.000 dukungan atas kebijakan KPU Sumbar.
Bapaslon Fakhrizal-Genius akhirnya gagal mendaftar melalui jalur perseorangan karena hingga akhir masa pendaftaran tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 316.051. Walakin, Fakhrizal-Genius tetap bisa mengikuti Pilgub Sumbar dengan mendaftar melalui jalur partai. Paslon gubernur ini diusung oleh Golkar, Nasdem, dan PKB.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan dan Data Informasi Nova Indra menyatakan berduka cita atas putusan DKPP tersebut. ”Kami menunggu tindak lanjut dari KPU RI atas putusan ini,” kata Nova.