logo Kompas.id
NusantaraDKPP Pecat Ketua KPU Sumbar...
Iklan

DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar dan Komisioner Divisi Teknis

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian kepada Ketua KPU Sumbar dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fRn6SC9AcnWcbHpoh8zfA87KUgg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-18-at-7.24.48-PM_1584634424.jpeg
DOKUMEN DKPP

Ilustrasi: Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

PADANG, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian pada Ketua KPU Sumbar dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar. DKPP menilai keduanya melanggar kode etik dalam proses verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur Sumbar.

Putusan sidang kode etik tersebut dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020), dan disiarkan melalui akun Youtube DKPP. Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dengan Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati sebagai anggota majelis.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000