Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Sumbar Belum Penuhi Syarat Dukungan
Satu-satunya bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur Sumatera Barat belum memenuhi jumlah syarat dukungan minimal.
PADANG, KOMPAS — Satu-satunya bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur Sumatera Barat belum memenuhi jumlah syarat dukungan minimal. Sementara itu, dari 12 bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wali kota, baru 2 bakal pasangan calon yang memenuhi jumlah syarat dukungan minimal.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis Izwaryani, Jumat (24/7/2020), mengatakan, KPU telah selesai mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilgub Sumbar, Kamis (23/7/2020) malam. Hasilnya, jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar masih kurang.
Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon Fakhrizal-Genius yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat pleno hanya 130.258 pendukung. Adapun jumlah syarat dukungan minimal untuk bisa maju dalam Pilgub Sumbar adalah 316.051 pendukung. Artinya, jumlah syarat dukungan masih kurang sebanyak 185.793 pendukung.
”Dengan adanya kekurangan itu, bakal pasangan calon wajib menambah jumlah dukungannya paling lama hingga 27 Juli 2020. Penambahan jumlah syarat dukungan yang masih kurang harus dua kali dari total kekurangan (371.586 pendukung),” kata Izwaryani.
Saat penyerahan berkas pada 19 Februari 2020, Fakhrizal-Genius sebenarnya menyerahkan berkas dukungan 336.657 pendukung. Namun, setelah melewati proses verifikasi administrasi, jumlahnya menyusut menjadi 306.661 pendukung. Dari hasil verifikasi faktual, hanya 130.258 pendukung yang memenuhi syarat.
Baca juga: Banyak Pendukung di Sumbar Tidak di Rumah Saat Verifikasi Faktual
Izwaryani, Jumat (10/7/2020) lalu, mengatakan, sejumlah pendukung tidak ditemukan di rumah ketika proses verifikasi faktual. Kasus paling banyak adalah pendukung tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Sebagian pendukung memang dikunjungi ketika jam kerja karena petugas verifikasi mesti menyelesaikan target memverifikasi 25 orang per hari.
Penyebab lainnya, menurut Izwaryani, pendukung telah berpindah nagari (desa/kelurahan) akibat pemekaran nagari, seperti yang terjadi di Padang Pariaman. Ketika dikumpulkan, alamat KTP pendukung masih berada di nagari induk sebelum pemekaran. Ketika diverifikasi, domisili pendukung sudah berubah sebagai penduduk nagari pemekaran. Petugas tidak bisa memverifikasi di luar nagari wilayah kerjanya.
”Sebagai solusi, kami sampaikan kepada LO (petugas penghubung) bakal pasangan calon perseorangan agar pendukung dikumpulkan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di nagari untuk proses verifikasi,” kata Izwaryani.
Keberatan
Dalam rapat pleno pada Kamis (23/7/2020), Genius dan petugas penghubung (liaison officer/LO) pasangan Fakhrizal-Genius keberatan dengan hasil verifikasi faktual. Mereka merasa dirugikan karena jumlah dukungan menyusut drastis sehingga memberatkan bakal pasangan calon untuk memenuhi jumlah syarat dukungan pada masa perbaikan.
Genius, Jumat (24/7/2020), mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi keberatan tim, salah satunya adanya formulir yang harus diisi pendukung. Kewajiban mengisi formulir itu membuat pendukung ragu menyatakan dukungannya. KPU Sumbar dinilai telah melampaui kewenangan karena tidak ada aturan terkait adanya formulir tersebut.
Keberatan lainnya adalah petugas verifikasi faktual hanya sekali mengunjungi pendukung. Menurut Genius, tidak ada aturan mengenai kunjungan yang hanya sekali. Semestinya, jika pendukung tidak ditemukan di rumah, petugas kembali lagi di kemudian hari karena masa verifikasi faktual selama 14 hari.
Baca juga: Pemilih Pemula di Sumbar Bertambah 22.838 Orang akibat Penundaan Pilkada
Menurut Genius, petugas memang meminta LO bakal pasangan calon agar mengumpulkan pendukung yang tidak ditemukan di suatu tempat untuk verifikasi faktual. Namun, itu sangat memberatkan dan bukan tugas LO, melainkan tugas penyelenggara pemilu.
”Sekitar 100.000 pendukung tidak ditemukan karena sedang ke sawah, ke ladang, dan bekerja lainnya. Mereka hanya dikunjungi sekali dan akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini sangat merugikan kami,” kata Genius.
Sekitar 100.000 pendukung tidak ditemukan karena sedang ke sawah, ke ladang, dan bekerja lainnya. Mereka hanya dikunjungi sekali dan akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini sangat merugikan kami.
Selain itu, poin keberatan lainnya adalah dukungan ketua RT dan ketua RW yang dianggap tidak memenuhi syarat. Padahal, menurut Genius, tidak ada aturan yang melarang ketua RT dan ketua RW mendukung calon perseorangan. Suara ketua RT dan ketua RW baru diperbolehkan pada hari verifikasi faktual, tetapi sudah telanjur dicoret.
Genius melanjutkan, pihaknya bakal melaporkan keberatan tersebut ke KPU RI, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. ”Harapan kami, pendukung yang tidak ditemukan itu dimasukkan (diverifikasi) kembali sehingga menjadi memenuhi syarat,” ujar Genius.
Meskipun demikian, menurut Genius, sembari laporan diproses, tim bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius tetap memperbaiki dan mengumpulkan jumlah syarat dukungan agar bisa mendaftar Pilgub Sumbar.
Izwaryani menegaskan, semua tindakan dilakukan KPU sudah sesuai peraturan yang berlaku. Terkait dukungan ketua RT dan ketua RW memang sempat dicoret karena awalnya dikira bagian dari pejabat pemerintah. Namun, setelah diskusi dengan biro pemerintahan, ketua RT dan ketua RW tidak termasuk pejabat pemerintah. Mereka tetap diverifikasi faktual dan tidak semuanya memenuhi syarat sebagai pendukung.
Izwaryani menghormati keputusan bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius yang bakal melaporkan keberatan itu ke KPU RI, Bawaslu, dan DKPP. ”Bakal pasangan calon memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai peraturan terhadap keberatan mereka. Namun, kami tetap berpegang pada pendirian, tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Izwaryani.
Dua bakal pasangan calon
Pada pilkada serentak 9 Desember 2020, Sumbar menggelar pemilihan gubernur dan 13 pemilihan bupati/wali kota. Kabupaten/kota yang menggelar pilkada adalah Bukittinggi, Sijunjung, Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok (kabupaten), Solok (kota), Solok Selatan, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Dari total 14 pilkada, ada 13 bakal pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Rinciannya, 1 pasangan untuk Pilgub Sumbar, 3 pasangan untuk Pilwakot Bukittinggi, 2 pasangan untuk Pilbup Limapuluh Kota, 2 pasangan untuk Pilbup Solok Selatan, dan 1 pasangan masing-masing untuk Pilbub Sijunjung, Agam, Solok (kabupaten), Padang Pariaman, dan Pasaman Barat.
Baca juga: Pemilih Pemula di Sumbar Bertambah 22.838 Orang akibat Penundaan Pilkada
Dari total 13 bakal pasangan calon itu, kata Izwaryani, hanya dua bakal pasangan calon jalur perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan. Keduanya adalah bakal pasangan calon Ramlan Nurmatias (petahana)-Syahrizal untuk Pilwakot Bukittinggi dan Endre Saifoel-Nasrul untuk Pilbub Sijunjung.
Komisioner KPU Bukittinggi Divisi Teknis Yasrul mengatakan, ada tiga bakal pasangan calon perseorangan yang ikut dalam Pilwakot Bukittinggi. Selain Ramlan-Syahrizal, ada bakal pasangan calon M Fadhli-Yon Afrizal dan Martias Tanjung-Taufik.
”Baru satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan dari jumlah minimal yang dibutuhkan di Kota Bukittinggi sebanyak 8.145 pendukung, yaitu Ramlan-Syahrizal. Jumlah dukungan mereka yang memenuhi syarat 11.958 pendukung (dari 20.254 yang diverifikasi faktual). Mereka berhak mendaftar pada 4 September 2020,” kata Yasrul.
Sementara itu, lanjut Yasrul, bakal pasangan calon Fadhli-Yon hanya memiliki 1.517 pendukung yang memenuhi syarat dari 8.359 pendukung yang diverifikasi faktual. Adapun bakal pasangan calon Martias-Taufik hanya memiliki 854 pendukung yang memenuhi syarat dari 7.530 pendukung yang diverifikasi faktual.
Menurut Yasrul, dalam verifikasi faktual, banyaknya dukungan yang tidak memenuhi syarat dipicu oleh pendukung yang sudah pindah domisili ke luar Bukittinggi, terutama di Agam. Total ada sekitar 10.000 pendukung dari ketiga bakal pasangan calon yang tidak ditemukan di alamatnya ketika verifikasi faktual.
Yasrul menjelaskan, karena petugas verifikasi faktual tidak bisa dilakukan di luar Bukittinggi, petugas meminta LO tiap-tiap bakal pasangan calon menghadirkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara. Namun, hanya LO bakal pasangan calon Ramlan-Syahrizal yang mengumpulkan pendukung untuk verifikasi faktual. Dari 10.000 pendukung yang tidak ditemukan, hanya sekitar 7 persen yang hadir.
Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsa mengatakan, satu-satunya bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilbub Sijunjung, yaitu Endre-Nasrul, sudah memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar. Syarat dukungan untuk mendaftar adalah 15.660 pendukung sedang mereka memiliki 17.293 pendukung yang memenuhi syarat dari total 21.107 pendukung yang diverifikasi faktual.
Berat
Pengamat politik Universitas Andalas, Asrinaldi, Jumat (10/7/2020), berpendapat, peluang bakal pasangan calon perseorangan lolos sebagai peserta Pilkada Sumbar termasuk kecil. Syarat untuk calon perseorangan sudah didesain sangat berat dalam UU Pilkada. Untuk pilbub/pilwakot di Sumbar, peluangnya relatif lebih memungkinkan karena jumlah pendukung yang mesti dipenuhi tidak sampai puluhan ribu orang.
Agar bisa ikut Pilgub Sumbar 2020, kata Asrinaldi, bakal pasangan calon perseorangan mesti memiliki pendukung 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau 316.051 orang. Dukungan tersebut minimal harus mewakili 50 persen dari kabupaten/kota di Sumbar yang jumlahnya 19 kabupaten/kota.
”Masyarakat tidak semudah yang dibayangkan untuk memberikan dukungan atau KTP-nya. Kecuali, dikumpulkan dengan cara tidak fair. Fotokopi KTP, kan, bisa beredar di mana-mana. Saya khawatirnya, banyak dukungan tidak ditemukan ketika diverifikasi faktual akibat itu. Kalau mencari dukungan dengan sekadar mendapatkan KTP dan verifikasi faktual melalui uji petik, seperti pilkada sebelumnya, mungkin saja lolos. Sekarang, kan, total sampling, seperti sensus. Beratnya di sana,” kata Asrinaldi.
Akan tetapi, jika jumlah dukungan 8,5 persen itu dikumpulkan secara jujur dan benar, menurut Asrinaldi, itu sebenarnya menjadi modal bagi bakal pasangan calon dalam pilkada. Setidaknya, bakal pasangan calon sudah memiliki 8,5 persen suara sudah di tangan mereka. Namun, faktanya selama ini tidak banyak yang bisa lulus verifikasi faktual dengan sistem total sampling.
Selain itu, tahapan yang panjang, memungkinkan pula pendukung berubah pikiran. Kata Asrinaldi, bisa jadi awalnya seseorang mendukung bakal pasangan calon karena dijanjikan sesuatu. Namun, beberapa waktu kemudian ia sadar janji tersebut tidak mungkin tercapai sehingga membatalkan dukungannya. Itu yang membuat bakal pasangan calon perseorangan berat membuktikan syarat dukungannya ke petugas verifikasi.
Waktu verifikasi faktual di lapangan, lanjut Asrinaldi, juga berpotensi merugikan bakal pasangan calon perseorangan di lapangan, misalnya pendukung tidak di rumah ketika jam kerja. Semestinya KPU ataupun petugas PPS memahami karakteristik masyarakat yang hendak diverifikasi.
”Kadang ada karakteristik orang di daerah tertentu hanya bisa ditemui malam. Semestinya, kalau bisa fleksibel, petugas mengunjungi malam ketika orang sudah di rumah. (Verifikasi faktual ketika pendukung kerja) itu merugikan bakal paslon juga. Itu yang kemarin dikomplain LO Fakhrizal-Genius. Itu mesti menjadi catatan ke depannya,” ujar Asrinaldi.