Pemerintah DIY menetapkan upah minimum provinsi daerah tersebut naik sebesar 3,54 persen pada tahun 2021.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan upah minimum provinsi naik sebesar 3,54 persen pada tahun 2021. Kenaikan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia. Harapannya, peningkatan upah mampu mendorong geliat perekonomian di tingkat masyarakat.
Keputusan mengenai kenaikan upah minimum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY. Surat keputusan itu ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu (31/10/2020). Besaran UMP 2021 menjadi Rp 1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.
”Kami menaikkan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ini dihitung berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi (di Indonesia),” kata Sekretaris Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu siang.
Tahun lalu, UMP DIY nilainya Rp 1.704.608. Jumlah tersebut naik 8,51 persen dibandingkan pada tahun 2019. Namun, nilai upah itu masih menjadi yang terendah di Indonesia. Adapun UMP DIY pada 2019 sebesar Rp 1.570.922.
Aji menyampaikan, dengan kenaikan upah itu, pihaknya mengharapkan perekonomian di tingkat masyarakat, khususnya buruh, membaik. Hal ini diharapkan juga meningkatkan daya beli masyarakat sehingga perekonomian terus bertumbuh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menyampaikan, peningkatan upah minimum itu mempertimbangkan rekomendasi dari rapat Dewan Pengupahan DIY. Terdapat tiga unsur yang menjadi bagian Dewan Pengupahan DIY, yakni pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Rekomendasi itu diserahkan kepada Pemda DIY, Jumat (30/10/2020).
Menurut Aria, dalam keterangan tertulisnya, unsur pemerintah, unsur pekerja, dan unsur pengusaha mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19. Selain itu, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Dalam rekomendasi tersebut, ada dua usulan besaran peningkatan upah minimum. Dari kajian tenaga ahli, dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, diusulkan kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen. Sementara itu, dari kalangan pekerja, mengusulkan peningkatan upah sebesar 4 persen. Pada akhirnya, Sultan memutuskan peningkatan upah sebesar 3,54 persen.
Aria menjelaskan, pengambilan keputusan penetapan besaran UMP merupakan kewenangan Sultan sebagai kepala daerah. Keputusan tersebut ditempuh, salah satunya, sebagai jaring pengaman pekerja dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi ini.
”Keputusan Bapak Gubernur DIY (Sultan Hamengku Buwono X) untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Aria.