logo Kompas.id
NusantaraGeliatkan Ekonomi, Upah...
Iklan

Geliatkan Ekonomi, Upah Minimum DIY Naik 3,54 Persen

Pemerintah DIY menetapkan upah minimum provinsi daerah tersebut naik sebesar 3,54 persen pada tahun 2021.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lhpDjfBPU9ugYOp7rXuD6l7KKHk=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201007TAM-02_1603798121.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Buruh berunjuk rasa menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/10/2020).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan upah minimum provinsi naik sebesar 3,54 persen pada tahun 2021. Kenaikan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia. Harapannya, peningkatan upah mampu mendorong geliat perekonomian di tingkat masyarakat.

Keputusan mengenai kenaikan upah minimum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY. Surat keputusan itu ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu (31/10/2020). Besaran UMP 2021 menjadi Rp 1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000