Antisipasi Gejolak Penolakan, Edy Rahmayadi Kaji RUU Cipta Kerja
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bertemu pimpinan universitas, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, dan DPRD Sumut untuk mengkaji RUU Cipta Kerja. Hal itu untuk menjawab gejolak penolakan yang cukup luas.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bertemu pimpinan universitas, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, dan DPRD Sumut untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu untuk menjawab gejolak penolakan yang cukup luas di Sumut. Edy menyebut akan menyampaikan kajian mereka kepada Presiden Joko Widodo.
”Saya sudah mendapat draf RUU Cipta Kerja dan membagikannya untuk dipelajari oleh semua pihak. Kami akan kembali bertemu pekan depan dan mendiskusikan 11 kluster selama 11 hari,” kata Edy di Medan, Jumat (16/10/2020).
Edy mengatakan, RUU Cipta Kerja harus dikaji bersama mengingat terjadi penolakan sangat luas di masyarakat. Di Sumut, unjuk rasa dilakukan hampir setiap hari sejak RUU Cipta Kerja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU, Senin (5/10/2020). Unjuk rasa berujung kericuhan dan perusakan gedung pemerintah pun beberapa kali terjadi.
Menurut Edy, mereka akan mengkaji 11 kluster dalam RUU Cipta Kerja, yakni penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian. Selain itu, kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; serta kawasan ekonomi.
”Saya berharap, hasil kajian dari Sumut bisa menjadi masukan yang baik untuk disampaikan kepada Presiden. Diskusi ini juga melibatkan semua pihak agar bisa menyampaikan aspirasi masing-masing,” kata Edy.
Diskusi dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, tambah Edy, diharapkan bisa meredakan gejolak yang terjadi di masyarakat, khususnya di Sumut. Pemerintah tetap menghormati hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di depan umum. Namun, Edy mengingatkan agar tidak ada lagi unjuk rasa yang berakhir ricuh dan mengganggu kepentingan umum.
Hasil kajian dari Sumut diharapkan bisa menjadi masukan yang baik untuk disampaikan kepada Presiden. (Edy Rahmayadi)
Sebelumnya, ketika menemui pengunjuk rasa, beberapa kali Edy menyebut belum bisa bersikap atas RUU Cipta Kerja karena belum mendapat draf finalnya. Edy juga berjanji akan menghadap Presiden jika ada isi RUU Cipta Kerja yang menyengsarakan rakyat.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut Abdul Hakim Siagian mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Edy yang mengajak semua pihak mendiskusikan RUU itu. Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan masukan dari sejumlah daerah di Indonesia.
”Semua pihak sudah mendapat draf final yang sama. Ini sangat penting untuk dibahas bersama agar hasilnya mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan bagi Presiden,” kata Hakim.
Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Loren Aritonang mengatakan, pihaknya menolak RUU Cipta Kerja karena banyak hak pekerja yang dipangkas, yakni pesangon, hak cuti, libur, dan sistem kontrak kerja. Selain masalah substansi, mereka juga mempersoalkan transparansi pembahasan RUU itu.
Penyerapan aspirasi seharusnya dilakukan sejak penyusunan RUU. Meski demikian, ia berharap hasil diskusi para pihak di Sumut bisa menjadi pertimbangan Presiden.