Di Kalteng, dalam Dua Hari Kasus Sembuh Meningkat Lebih Banyak
Pemerintah Provinsi Kalteng memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meski kasus positif masih tinggi, dalam dua hari angka kesembuhan terus meningkat.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meski angka kasus positif masih tinggi, dalam dua hari angka kesembuhan jauh lebih besar dibandingkan angka positif wabah mematikan tersebut.
Setelah Pemerintah Provinsi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 di Kalteng pada awal September 2020, aparat keamanan beserta tim gabungan terus melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan dengan razia masker dan razia protokol kesehatan setiap hari. Selain di Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalteng, hal serupa juga dilakukan di 13 kabupaten lain.
Hal itu diklaim mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng. Berdasarkan data tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sampai Rabu sore, jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 3.946 kasus atau bertambah sembilan kasus dari hari Selasa (13/10/2020). Kabar baiknya, jumlah kasus sembuh bertambah lebih banyak, yakni mencapai 33 kasus sembuh. Total pasien sembuh mencapai 3.333 orang.
Harus dipertahankan. Kami juga akan jauh lebih agresif lagi dalam melakukan pemeriksaan, juga penelusuran.
Pada Selasa sore, jumlah tambahan kasus terkonfirmasi positif mencapai 11 kasus dengan jumlah pasien sembuh mencapai 69 orang. Kasus pasien yang dirawat pun berkurang hingga 25 jiwa sehingga total mencapai 469 pasien yang masih dirawat dari sebelumnya 444 pasien.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kalteng Darliansjah menyebutkan, saat ini semua kabupaten/kota sudah membuat kebijakan turunan dari pergub tersebut. Ia berharap pemerintah di tiap daerah bisa melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
”Harus dipertahankan. Kami juga akan jauh lebih agresif lagi dalam melakukan pemeriksaan, juga penelusuran,” ujar Darliansjah.
Darliansjah menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan usap terhadap 18.170 orang atau terduga (suspect) di Kalteng. Jumlah itu hanya 0,6 persen dari total populasi di Kalteng yang mencapai 2,7 juta penduduk.
Hasil penelusuran
Melihat hal itu, Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya hanya melakukan uji usap pada orang hasil penelusuran tim dari dinas kesehatan atau rumah sakit. Pihaknya tidak melakukan pemeriksaan atau uji usap massal atau seperti menerapkan pemeriksaan cepat (rapid test).
”Target WHO yang memeriksa 400 spesimen per hari itu sudah terlampaui. Memang tidak bisa uji usap massal karena tidak berbasis epidemiolog, kami bekerja sesuai bukti ilmiah,” kata Suyuti.
Menurut dia, uji usap diperuntukkan bagi jaringan kontak erat dari pasien terkonfirmasi positif, suspect, dan probable. Uji usap tidak dilakukan secara masif kepada setiap penduduk, apalagi warga yang memang tidak memiliki riwayat, gejala penyakit, atau kontak erat dengan pasien.
”WHO juga tidak merekomendasikan untuk melakukan uji usap secara massal, yang diintensifkan itu adalah penelusuran yang agresif, semua yang punya kontak erat kami telusuri dan periksa,” ujar Suyuti.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng menggelontorkan dana lebih kurang Rp 1,4 triliun untuk penanganan Covid-19 di Kalteng. Anggaran itu merupakan gabungan dari alokasi anggaran di provinsi dan 14 kabupaten/kota. Pihak pemerintah juga saat ini fokus pada sosialisasi dan edukasi kebijakan yang baru, di samping penanganan pasien.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani mengungkapkan, hingga kini setidaknya 935 warga terjaring razia protokol kesehatan. Sebagian besar warga terjaring karena tidak menggunakan masker.
”Sebagian besar pelanggar memilih untuk kerja sosial daripada membayar denda, sisanya hanya teguran lisan. Itu dilihat dari seberapa berat pelanggarannya, sesuai dengan kebijakan yang ada,” kata Emi.
Ia menyebutkan, dari total 935 orang yang terjaring itu, rinciannya 275 pelanggar membayar denda Rp 100.000, lalu 631 orang memilih kerja sosial, mulai dari menyapu jalan hingga membersihkan fasilitas publik. Sisanya mendapatkan teguran lisan ataupun tertulis.
”Mereka yang melanggar bisa langsung membayarnya ke rekening kas daerah melalui transaksi daring, tetapi bagi yang tidak bisa daring bisa menyerahkan ke petugas dan tetap akan langsung disetor ke kas daerah,” ujarnya.