Di Kalteng, 20 Persen Kasus Positif Covid-19 adalah ASN Lintas Dinas
Di Kalimantan Tengah, aparatur sipil negara menyumbang 20 persen kasus positif Covid-19. Tim penelusuran pun tetap agresif menelusuri di kantor-kantor dinas.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Doris Sylvanus Theodorus Sapta Atmadja terkonfirmasi positif Covid-19. Ia diduga terpapar dari luar rumah sakit. Hingga kini aparatur sipil negara di Kalimantan Tengah menyumbang 20 persen dari total jumlah kasus yang kini mencapai 3.606 kasus positif.
Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Theodorus Sapta Atmadja mengunggah sebuah video dirinya memberikan informasi tersebut yang kemudian diunggah ulang oleh ratusan akun di berbagai ragam media sosial. Dalam video itu ia mengungkapkan, dirinya sudah menjalani tes usap dan mendapatkan hasil positif Covid-19.
Ia mengungkapkan, dirinya saat ini menjalani isolasi di RSUD Doris Sylvanus. Ia menjelaskan, dirinya terpapar setelah memeriksa seorang pasien, 12 hari sebelum pemeriksaan usap, di tempat praktiknya. Namun, tujuh hari setelah pemeriksaan itu pasien yang ia tangani dinyatakan Covid-19 sehingga ia menjalankan uji usap.
Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga terus mengingatkan semua petugas kesehatan dan juga pegawai di rumah sakit tersebut terkait protokol kesehatan.
”Agar tidak terjadi infeksi silang kami komitmen untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat, hingga kini belum ada lagi petugas kesehatan yang positif,” ungkap Yayu.
Yayu menjelaskan, Theodorus tertular dari pasien yang bukan dirawat di rumah sakit. Sehingga belum ada petugas yang berinteraksi langsung dengannya.
”Petugas kesehatan yang pernah terpapar juga sudah sembuh semua atau dua kali menjalani tes usap dengan hasil negatif,” kata Yayu.
Theodorus adalah satu dari sekian banyak petugas dan aparatur sipil negara di Kalteng yang terpapar wabah mematikan tersebut. Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, setidaknya 20 persen dari total kasus terkonfirmasi positif di Kalteng merupakan ASN dari sejumlah instansi termasuk aparat hukum.
”Jumlah itu tersebar di semua daerah, tidak hanya di Palangkaraya. Data detailnya bisa didapatkan di kabupaten/kota masing-masing,” ungkap Suyuti.
Dari data tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, sampai Rabu sore jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 3.606 kasus atau bertambah 11 kasus dari hari Selasa (29/9/2020). Kabar baiknya, jumlah kasus sembuh bertambah lebih banyak, yakni mencapai 20 kasus sembuh. Total pasien sembuh mencapai 2.816 orang.
Setidaknya 20 persen dari total kasus terkonfirmasi positif di Kalteng merupakan ASN dari berbagai instansi termasuk aparat hukum.
”Sesuai prosedur tentunya saat ini tim penelusuran juga bergerak agresif, termasuk dalam kasus Wakil Direktur RSUD Doris Sylvanus sehingga orang-orang yang ada di sekelilingnya juga kami periksa,” ungkap Suyuti yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.
Sanksi pelanggaran
Hingga kini ratusan orang sudah terjaring razia protokol kesehatan di Kalteng. Palangkaraya sebagai salah satu wilayah dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak yakni 1.108 kasus, terus gencar melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Palangkaraya Emi Abriyani mengungkapkan, hingga kini setidaknya 935 warga terjaring razia protokol kesehatan. Sebagian besar warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker.
”Sebagian besar pelanggar memilih untuk kerja sosial dari pada membayar denda, sisanya hanya teguran lisan. Itu dilihat dari seberapa berat pelanggarannya, sesuai dengan kebijakan yang ada,” kata Emi.
Emi menjelaskan, dari total 935 orang itu rinciannya, 275 pelanggar membayar denda Rp 100.000, lalu 631 orang memilih kerja sosial, mulai dari menyapu jalan dan membersihkan fasilitas publik, sisanya mendapatkan teguran lisan maupun tertulis.
”Mereka yang melanggar bisa langsung membayarnya ke rekening kas daerah melalui transaksi daring, tetapi bagi yang tidak bisa daring bisa menyerahkan ke petugas dan tetap akan langsung disetor ke kas daerah,” kata Emi.