Ombusdman Jambi Dorong Pelayanan Publik Tetap Responsif Selama Pandemi
Penyelenggara layanan publik di Jambi berupaya menghindari penyebaran Covid-19 lewat pemanfaatan layanan daring. Namun, upaya itu perlu dibarengi dengan petugas yang responsif.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Lembaga Ombudsman RI Jambi mengingatkan para penyelenggara layanan publik setempat untuk memberikan pelayanan secara optimal dan responsif. Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan petugas mengendurkan kualitas pelayanan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Jafar Ahmad menilai, ada kekhawatiran penurunan kualitas pelayanan publik di tengah pandemi. Sebagian besar penyelenggara pemerintahan berupaya menghindari frekuensi tatap muka dengan pengguna layanan demi alasan menekan ancaman penularan Covid-19.
Hanya saja, menurut Jafar, layanan berbasis daring belum dikelola dengan optimal. ”Padahal, dalam pelayanan publik berbasis daring perlu penyederhanaan dan kepastian agar mempermudah para pengguna layanan,” ungkapnya, Rabu (14/10/2020).
Kepastian kualitas pelayanan publik yang dimaksud Jafar itu terkait dengan aturan teknis dan alur pelayanan yang jelas. Ada kejelasan tahapan, mulai dari meng-input persyaratan, waktu proses, hingga tarifnya.
Ia pun mengingatkan lembaga penyelenggara layanan publik untuk mampu memastikan bahwa kanal-kanal yang digunakan, misalnya berbasis aplikasi khusus ataupun lewat Whatsapp, selalu aktif dan cepat merespons pengguna layanan. ”Lembaga pelayanan publik tidak cukup hanya sebatas aktif, tetapi harus responsif guna menghasilkan kepuasan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan dan penerimaan pengaduan masyarakat, lanjut Jafar, Ombudsman Jambi mendapati keluhan warga terkait pelayananan publik selama masa pandemi. Masih ada sejumlah lembaga pelayanan publik tidak responsif ketika ada informasi ataupun penyampaian dari masyarakat.
”Hal ini dapat menimbulkan kekecewaan bagi warga pengguna layanan publik,” katanya.
Warga Jambi Selatan, Andi, misalnya, mengeluhkan layanan kependudukan dan catatan sipil berbasis daring yang tak responsif. Dalam media sosial Pemerintah Kota Jambi, warga diminta tetap berada di rumah dan dapat mengurus layanan dari rumah saja. Caranya dengan menghubungi petugas lewat nomor-nomor Whatsapp yang telah disiapkan.
Setidaknya ada sembilan nomor tersedia untuk layanan pencetakan KTP-el, kartu keluarga, layanan surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, hingga layanan pengaduan. ”Namun, sudah sebulan menunggu prosesnya berjalan, sampai sekarang pengurusan KK dan KTP belum juga ada hasil,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar menyebutkan, pelayanan publik selama pandemi masih memanfaatkan kanal berbasis daring. Mengenai aduan pelayanan publik yang tak responsif, pihaknya akan berupaya untuk mengecek hal itu.