logo Kompas.id
NusantaraKPU Tolak Gugurkan Calon...
Iklan

KPU Tolak Gugurkan Calon Petahana Pegunungan Bintang

KPU memutuskan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan penetapan calon bupati petahana di Kabupaten Pegunungan Bintang, Costan Oktemka. KPU menilai rekomendasi Bawaslu janggal dan tak sesuai aturan.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/krb6__grVE1BP9D5IP0TcUtGtKY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200715_093903_1594817314.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Anggota KPU Papua Adam Arisoy

JAYAPURA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan keikutsertaan Costan Oktemka sebagai calon kepala daerah dalam pilkada 2020. KPU menilai rekomendasi tersebut janggal dan tidak sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (12/10/2020). Dia menjelaskan, hasil rapat pleno KPU Pegunungan Bintang pada Sabtu (10/10), memutuskan rekomendasi itu janggal karena menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, tidak menyertakan undang-undang terkait pelanggaran oleh Costan, dan Costan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat pejabat di Pemkab Pegunungan Bintang.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000