KPU Tolak Gugurkan Calon Petahana Pegunungan Bintang
KPU memutuskan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan penetapan calon bupati petahana di Kabupaten Pegunungan Bintang, Costan Oktemka. KPU menilai rekomendasi Bawaslu janggal dan tak sesuai aturan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan keikutsertaan Costan Oktemka sebagai calon kepala daerah dalam pilkada 2020. KPU menilai rekomendasi tersebut janggal dan tidak sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (12/10/2020). Dia menjelaskan, hasil rapat pleno KPU Pegunungan Bintang pada Sabtu (10/10), memutuskan rekomendasi itu janggal karena menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, tidak menyertakan undang-undang terkait pelanggaran oleh Costan, dan Costan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat pejabat di Pemkab Pegunungan Bintang.
Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan Bawaslu Pegunungan Bintang, Costan sebagai bupati Pegunungan Bintang melantik dua pejabat pada 25 September 2020, yakni Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang. Padahal, KPU Pegunungan Bintang telah menetapkan Costan dan Deki Deal sebagai calon bupati-wakil bupati dengan nomor urut 2 pada 23 September 2020.
Bawaslu menyatakan perbuatan Costan telah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Bawaslu pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pelanggaran tersebut pada tanggal 5 Oktober 2020, yakni meminta KPU Pegunungan Bintang membatalkan penetapan Costan sebagai calon kepala daerah dan meneruskan hasil pemeriksaan ke pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
“Bawaslu Pegunungan Bintang menggunakan regulasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 dalam rekomendasi itu. Padahal, saat ini regulasi yang berlaku adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Karena itu, KPU tidak menerima rekomendasi ini dan Costan tetap menjadi calon kepala daerah,” papar Adam.
Secara terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoch mengatakan, pihaknya menyesalkan keputusan KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi atas Costan. Ia pun menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu Papua sesuai dengan hasil penyelidikan yang komprehensif dan independen.
“Keputusan ini telah mencederai pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prosedur. Kami akan melaporkan seluruh anggota KPU Pegunungan Bintang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Ronald.
Anggota Bawaslu Papua Divisi Hukum, Data, dan Informasi Anugrah Pata menambahkan, pihaknya membantah pernyataan KPU perihal penggunaan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dalam rekomendasi atas pelanggaran Costan. Ia menyatakan, Bawaslu Pegunungan Bintang menggunakan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam rekomendasi tersebut.
“Anggota Bawaslu Pegunungan Bintang menggunakan Perbawaslu Nomor 8 dalam kajian laporan pelangggaran Costan. Ini untuk membuktikan laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materil,” ungkap Anugrah.