Bawaslu Telusuri Akun Media Sosial ASN yang Diduga Tidak Netral
Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat menelusuri akun media sosial salah satu aparatur sipil negara di Kabupaten Sintang. Dalam akun media sosial itu, diduga ASN tersebut tidak netral.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat menelusuri akun media sosial salah satu aparatur sipil negara di Kabupaten Sintang. Dalam akun media sosial itu diduga terdapat unggahan yang menunjukkan ASN tersebut tidak netral. ASN dalam pilkada didesak untuk netral.
Terdapat tujuh kabupaten di Kalimantan Barat yang melaksanakan pilkada serentak 2020, yakni Kabupaten Ketapang, Bengkayang, Sambas, Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, dan Sekadau.
”Ada satu akun yang sedang kami telusuri dengan identitas di akun itu menunjukkan milik salah satu ASN di Sintang. Namun belum diketahui apakah memang akun yang bersangkutan atau tidak,” ujar komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Faisal Riza, Rabu (7/10/2020).
Faisal menuturkan, dalam akun itu ada indikasi ASN pemilik akun tersebut tidak netral. Dia menghadiri acara peresmian di suatu daerah, di tempat acara ada salah satu pasangan calon kepala daerah. Selain itu, ada narasi di akun ASN tersebut yang menunjukkan dia tidak netral.
”Indikasi itu diketahui Selasa (6/10/2020) malam,” kata Faisal.
Dalam menelusuri kasus tersebut, Bawaslu ingin mengetahui terlebih dahulu kapan peristiwa yang diunggah itu terjadi, apakah sebelum masa pilkada atau pada masa pilkada. Kemudian, dalam konteks apa dan mengapa ada pasangan calon kepala daerah di acara itu.
”Bisa jadi fotonya pada peristiwa sebelum masa pilkada. Kami juga sedang mengkaji pernyataan di akun media sosialnya yang diduga ada indikasi mengarahkan ke calon tertentu. Selain itu, ada atau tidak penggunaan fasilitas pemerintah,” ujarnya.
Pemilik akun akan diminta mengklarifikasi hal itu. Jika terbukti ada pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN untuk memprosesnya. Proses selanjutnya ada di Komisi ASN.
Pemerintah Provinsi Kalbar sudah lima kali melaksanakan kampanye netralitas ASN terkait pilkada dan instruksi Menteri Dalam Negeri. Kampanye netralitas ASN juga dilaksanakan pada Rabu pagi.
Kalau ASN menggunakan media sosial dengan me-like atau mengampanyekan calon kepala daerah, pasti akan diberi sanksi. Maka dari itu, harus cerdas dalam menggunakan media sosial.
Sekretaris Daerah Kalbar AL Leysandri, dalam acara kampanye netralitas ASN, Rabu pagi, menuturkan, ASN yang tidak netral akan diberi beberapa sanksi, bisa berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, bahkan penundaan gaji berkala sesuai undang-undang ASN.
Leysandri juga mengingatkan kepada ASN agar menggunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai di media sosial, ASN menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon kepala daerah.
”Kalau ASN menggunakan media sosial dengan me-like atau mengampanyekan calon kepala daerah, pasti akan diberi sanksi. Maka dari itu, harus cerdas dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya. Dampaknya, antara lain, kualitas pelayanan publik rendah, perumusan dan penetapan kebijakan akan mencederai kepentingan publik, serta terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme.