Protokol Kesehatan Masih Dilanggar dalam Kampanye Pilkada di Jabar
Dari 79 total pelanggaran kampanye Pilkada 2020 di Jabar, baru 5 persen yang terkait protokol kesehatan. Namun, potensi peningkatannya tinggi terjadi seiring kampanye yang mulai menggeliat di delapan daerah.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye dalam pilkada di Jawa Barat mulai bermunculan. Padahal, protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama untuk menghindari persebaran Covid-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jabar Abdullah Dahlan di Bandung, Kamis (1/10/2020), memaparkan, dari 79 pelanggaran di delapan daerah pemilihan di Jabar, 5 persen di antaranya pelanggaran protokol kesehatan. Meski belum tinggi, Abdullah menuturkan, pihaknya tetap mengingatkan penyelenggara pemilu dan pasangan calon terkait hal itu.
”Kami melihat geliat kampanye masih belum terlihat masif. Namun, interaksi dengan para pemilih bakal terus meningkat sehingga kami tetap menyampaikan tidak boleh ada kerumunan massa. Jika ada yang tidak mematuhi aturan, kami akan berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk membubarkan massa,” ujarnya.
Masa kampanye dalam Pilkada 2020 ini dilaksanakan lebih kurang selama 70 hari, dari 26 September hingga 5 Desember 2020. Abdullah menuturkan, pilkada kali ini berbeda daripada sebelumnya karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Korbannya, lebih dari 10.000 jiwa di seluruh penjuru negeri.
Bahkan, Jabar masuk dalam 10 besar provinsi dengan jumlah konfirmasi kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RI yang diakses pada Kamis (1/10) pukul 18.00, Jabar berada di posisi keempat dengan jumlah kasus positif mencapai 22.205 pasien atau 7,7 persen dari total kasus nasional.
Dari delapan daerah yang akan mengikuti pilkada, Kota Depok menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi. Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar mencatat, kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta ini memiliki kasus terkonfirmasi mencapai 3.768 pasien atau posisi kedua di Jabar setelah Kota Bekasi.
Sementara itu, dua daerah lainnya memiliki kasus positif lebih dari 600 pasien, yaitu Kabupaten Karawang (761) dan Kabupaten Bandung (679). Untuk daerah lainnya, jumlah kasus positif Covid-19 Kabupaten Sukabumi sebanyak 198 pasien, Indramayu (155), Cianjur (91), Pangandaran (63), dan Tasikmalaya (62).
”Aturan terkait protokol kesehatan sudah masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 dan PKPU 13, dan kami bergerak berdasarkan aturan tersebut. Kampanye daring diutamakan, tetapi kalau tetap ingin mengadakan tatap muka, peserta harus dibatasi,” tuturnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengingatkan peserta pilkada kali ini untuk menegakkan protokol kesehatan. Dia juga meminta perangkat penyelenggara untuk lebih tegas dan memberikan efek jera kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pada saat kampanye.
”Saya titip, tolong komunikasikan lagi dengan intensif terkait protokol kesehatan. Bahasanya jangan hanya imbauan, tetapi tegas dengan memberikan sedikit ancaman,” ujarnya.
Isu netralitas
Sementara itu, Abdullah memaparkan, jumlah pelanggaran terkait netralitas pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) menjadi yang paling tinggi di Jabar. Sebanyak 30 kasus tercatat sejak kampanye dimulai pada 26 September lalu.
Menurut Abdullah, sebagian besar pelanggaran dilakukan dengan cara memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu paslon di media sosial. Padahal, ASN dan pejabat publik dilarang memberikan dukungan secara terbuka, apalagi menjadi tim sukses.
”ASN dan pejabat publik diminta untuk menjaga netralitas. Kami meminta setiap calon menegakkan prinsip fairness (keadilan) dan tidak memanfaatkan jabatan negara untuk menarik simpati rakyat,” ujarnya.