Dua Ons Sabu Disembunyikan Pria Asal Lombok Timur di Dalam Anus
AH (26) mengambil sabu di Batam dan bermaksud membawanya ke Lombok Timur. Ini bukan kejadian pertama kali.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
PRAYA, KOMPAS — Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga teratasi, peredaran gelap narkoba masih berlangsung, termasuk di Nusa Tenggara Barat. Modus penyelundupannya pun dengan beragam cara, salah satunya menyembunyikan ratusan gram sabu di dalam anus, seperti dilakukan AH (26), yang ditangkap di Bandara Internasional Lombok.
Kepala Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTB Ajun Komisaris I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa (29/9/2020), mengatakan, AH ditangkap Senin (28/9/2020) sekitar pukul 12.00 di Bandara Internasional Lombok (BIL), Praya, Lombok Tengah.
AH memang telah menjadi target operasi. Berdasarkan informasi, pria asal Lombok Timur itu diketahui akan mendarat di BIL setelah melakukan perjalanan dari Batam, Kepulauan Riau.
Saat turun dari pesawat, AH diketahui terlihat mencurigakan. Ia berjalan sempoyongan. Tim yang telah mengetahui ciri-ciri AH langsung mengamankannya. Saat diperiksa, AH mengaku memasukkan sabu ke dalam anusnya.
Made menambahkan, untuk mengeluarkan sabu itu, tim kemudian membawa AH ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Dari sana diketahui AH memasukkan empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 50,72 gram, 47,62 gram, 47,22 gram, dan 55,58 gram.
”Saat ini, AH yang masuk dalam jaringan pengedar antarprovinsi dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Made.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Tengah Ajun Komisaris Hizkia Siagian menambahkan, sabu seberat 201,14 gram itu dibawa AH dari Batam. Sedianya, setelah mendarat, akan ia bawa langsung menuju Lombok Timur.
Menurut Hizkia, selain tersangka dan sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah tas, satu unit ponsel pintar, dompet, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. AH terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Bukan modus baru
Sepanjang 2020, terutama selama merebaknya Covid-19, pengungkapan upaya penyelundupan narkoba sudah berkali-kali dilakukan di wilayah Polda NTB.
Jumlah barang bukti yang disita juga termasuk besar. Minggu ini, misalnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap 15 orang yang tergabung dalam jaringan antarprovinsi dengan barang bukti sabu seberat 2,6 kilogram.
Sebelumnya, pada Juli 2020, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Polda NTB hingga Polresta Kota Mataram mengamankan lebih dari 3,3 kilogram sabu dari jaringan pengedar antarprovinsi. Tersangka diketahui juga membawa sabu dari Batam.
Kemudian, awal Agustus 2020, Ditresnarkoba Polda NTB juga menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Lalu pada Agutus 2020, mereka menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 kilogram yang dibawa dari Aceh.
Sementara itu, penyelundupan narkoba di dalam anus, menurut Hizkia, termasuk nekat dan berisiko meskipun bukan modus baru. Berdasarkan catatan Kompas, modus itu sudah beberapa kali terungkap di NTB.
Pada Maret 2020, BNNP NTB bersama Bea Cukai dan PT Angkasa Pura I BIL menangkap IR yang memasukkan sabu ke dalam anusnya. Hal serupa dilakukan AK (47) yang membawa sabu dari Batam seberat 2 ons dan ditangkap pada awal Agustus lalu.
Modus serupa diungkap Kepolisian Resor Kota Mataram pada Desember 2019 ketika menangkap M (46) dan S (46) yang berusaha menyelundupkan sabu dari Makau.