Para pengedar kemungkinan beranggapan konsentrasi polisi terpecah karena turut terlibat upaya memutus mata rantai penularan virus SARS-CoV-2.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para bandar narkoba menantang polisi untuk terus bekerja menggagalkan peredaran barang haram itu di tengah tingginya risiko penularan Covid-19. Di Jakarta dan sekitarnya selama Juli, ada penggagalan peredaran total 31,2 kilogram sabu, 75 kilogram ganja, dan 2.823 butir ekstasi dari empat pengungkapan. Di Kota Serang, Banten, polisi menggagalkan penyelundupan 159 kg ganja.
”Memang di masa pandemi Covid-19 ini, banyak spekulan dan pengedar narkotika melihat polisi sibuk dengan pengamanan terkait pandemi,” tutur Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2020), di Jakarta.
Ia menjamin, meski polisi diserahi tanggung jawab bersama TNI untuk mengawal kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, operasional petugas reserse narkoba tetap berjalan.
Yusri mengatakan, anggota senantiasa turun ke lapangan untuk menyelidiki sindikat pengedar narkoba, terutama yang menyasar wilayah Jakarta. Hal itu membuat angka pengungkapan kasus narkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya cukup tinggi selama wabah Covid-19.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana pernah menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba pada April 2020 naik 120 persen dibanding bulan sebelumnya. Para pengedar kemungkinan beranggapan konsentrasi polisi terpecah karena turut terlibat upaya memutus mata rantai penularan virus SARS-CoV-2 (Kompas, 2/5/2020).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba pada April 2020 naik 120 persen dibanding bulan sebelumnya. (Nana Sudjana)
Yusri menjelaskan, sepanjang Juli terdapat empat kasus menonjol hasil pengungkapan terpisah oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan tim Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat. Total barang buktinya berupa 31,2 kg sabu, 75 kilogram ganja, dan 2.823 butir ekstasi. Dua pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyumbang barang bukti sabu dan ganja terbanyak.
Personel Satresnarkoba menangkap tiga orang yang terkait dengan barang bukti sabu sejumlah lebih dari 18 kg. Awalnya, polisi menerima informasi masyarakat bahwa di depan sebuah sekolah menengah atas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, kerap terjadi transaksi narkoba. Setelah informasi itu didalami, tim menangkap tersangka berinisial RS pada 6 Juli pukul 23.00 di Jalan Raya Condet dengan barang bukti 53,4 gram sabu, 1.219 butir ekstasi, dan 290 butir happy five.
Setelah mendapat informasi tambahan dari RS, petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua tersangka bagian dari jaringan RS, yakni RK dan MA, di Perumahan Bintaro Jaya, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 8 Juli pukul 05.00. Barang buktinya berupa 18 kg sabu yang dikemas dalam 18 bungkus.
”RK mengaku bahwa ini merupakan perintah dari seorang DPO (buron) yang berada di Aceh,” ujar Yusri. Polres Metro Jakarta Barat pun berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk mengejar buron itu.
Pengungkapan lainnya oleh Satresnarkoba Polda Metro Jaya ialah upaya penyelundupan 75 kg ganja lewat jasa pengiriman barang. Pada 15 Juli, petugas mendapat informasi dari salah satu kantor pusat bisnis ekspedisi di Jakarta Barat yang mencurigai lima paket asal Sumatera, yang diklaim pengirim berisi dodol. Setelah diperiksa, paket ternyata berisi puluhan kg ganja.
Berdasarkan data ekspedisi, paket ganja tersamar itu akan dikirim ke lima alamat, yaitu 8 kg ganja ke Kembangan, Jakarta Barat; 7 kg ganja ke Bekasi; 7 kg ke Subang, Jawa Barat; 7 kg ke Sidoarjo, Jawa Timur; dan 46 kg ke Bali. Polisi pun mengirimkan paket ke alamat tujuan sehingga menangkap total tujuh pemesannya. Mereka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Yusri mengatakan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun, dan ada yang terancam hukuman mati.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun, dan ada yang terancam hukuman mati. (Yusri Yunus)
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan 159 kg ganja di area peristirahatan (rest area) Bogeg Km 68, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (23/7/2020) lalu. Kepala Polda Banten Irjen Fiandar mengatakan, dari penggagalan itu, polisi mendapati total sembilan tersangka yang terkait, dan diringkus di Cideng (Jakarta Pusat), Parung (Bogor), dan Aceh.
”Motif penyelundupan ini ialah mengedarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan,” kata Fiandar.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebutkan, pada awal Juli terdapat informasi tentang akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Jakarta, juga dengan memanfaatkan jasa perusahaan ekspedisi.
Pada 18 Juli terdapat tim yang memantau pengiriman barang di Aceh. Tanggal 23 Juli, barang diketahui sudah mencapai Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan akan menyeberang ke Merak, Banten. Tim lantas mencegat mobil pengangkut paket di area peristirahatan Bogeg.
Tim Ditresnarkoba lantas menelusuri pelaku yang terlibat. Alhasil, kesembilan pelaku tertangkap dalam kurun Jumat-Minggu (24-26/7/2020). Mereka menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan UU 35/2009.