Dana Kampanye Pilkada Kota Magelang Dibatasi Rp 6 Miliar
Dana kampanye untuk pilkada di Kota Magelang dibatasi Rp 6 miliar per pasangan calon. Dengan batasan ini, setiap pasangan diharapkan tidak berkampanye secara berlebihan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Dana kampanye bagi tiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang, Jawa Tengah, dibatasi maksimal Rp 6,038 miliar. Dengan batasan dana kampanye ini, diharapkan setiap pasangan calon tidak perlu berkampanye secara berlebihan.
”Dengan mengacu pada batasan tersebut, maka baik tim kampanye hingga pendukung dari setiap paslon (pasangan calon) tidak perlu bersaing untuk menggelar kampanye secara berlebihan di lapangan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto Amron, saat ditemui, Sabtu (26/9/2020).
Pembatasan dana kampanye ini diyakini akan berdampak positif, membuat persaingan berjalan lebih sehat, dan paslon menjadi berpikir lebih kreatif untuk merangkul dukungan. Di sisi lain, hal ini pun akan melatih masyarakat untuk tidak lagi berpikir pragmatis dalam menentukan pilihan.
Kampanye pemilihan wali kota Magelang berlangsung 26 September hingga 5 Desember mendatang. Batasan nominal dana kampanye ditetapkan oleh KPU Kota Magelang berdasarkan kesepakatan bersama dua tim paslon wali kota dan wakil wali kota Magelang. Hitungan nominal dana kampanye tersebut ditentukan dengan mengacu pada harga barang ataupun jasa, seperti jasa percetakan yang ada di Kota Magelang.
Untuk memastikan agar batasan dana tersebut dipatuhi, di akhir masa kampanye, seluruh pengeluaran untuk kampanye nantinya akan diaudit oleh auditor.
”Jika melebihi batasan maksimal dana tersebut, paslon yang bersangkutan nantinya akan kami umumkan sebagai paslon yang tidak patuh dalam penggunaan dana kampanye,” ujarnya.
Sebelumnya, dua paslon telah membuka rekening dana kampanye, dengan nominal awal Rp 1,5 juta. Pada tahap selanjutnya, tiap paslon juga berkesempatan untuk menambah, baik menggunakan tambahan dana pribadi maupun dari dukungan pihak lain, seperti organisasi atau perusahaan tertentu.
Pada Sabtu, KPU Kota Magelang juga telah menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada setiap paslon. Adapun APK yang diserahkan per paslon meliputi 3 baliho berukuran 3 meter x 5 meter, 30 umbul-umbul berukuran 0,5 meter x 4 meter, dan 34 spanduk berukuran 1 meter x 6 meter.
Wakil ketua tim kampanye paslon nomor urut 1, dr Nur Aziz-KH M Mansyur, Sanny Budi Cahyono, mengatakan, 70 persen pelaksanaan kampanye paslon nomor 1 akan digelar secara tatap muka dan 30 persen akan dilakukan secara virtual.
Jika melebihi batasan maksimal dana tersebut, paslon yang bersangkutan nantinya akan kami umumkan sebagai paslon yang tidak patuh dalam penggunaan dana kampanye.
Karena adanya pembatasan jumlah massa yang terlibat dalam kampanye, kampanye tatap muka nantinya akan dilaksanakan mulai di lingkup kecil di kampung-kampung.
”Agar tetap bisa menjangkau banyak orang, solusinya, kami pun meningkatkan frekuensi pertemuan dengan tiap hari melakukan kampanye tatap muka,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan dana kampanye direncanakan akan banyak dialokasikan untuk kebutuhan kampanye virtual. Saat ini, kampanye virtual sudah berjalan dengan menggunakan akun media sosial resmi dari paslon nomor urut 1.
Sementara itu, Kasiyono, liaison officer atau penghubung antara paslon dan KPU, mengatakan, tim kampanye dari paslon nomor urut 2, Aji Setyawan-Windarti Aguistina, akan lebih banyak melakukan silaturahmi ke masyarakat.
”Bagaimanapun, masyarakat Kota Magelang masih perlu kegiatan bertatap muka,” ujarnya. Untuk setiap kegiatan silaturahmi, jumlah orang yang hadir dibatasi sebanyak 50 orang.