Kabupaten Magelang Masuk Zona Merah, Tes Usap Massal Digencarkan
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang sebelumnya berstatus sebagai kawasan zona oranye Covid-19, mulai pekan ini, beralih status menjadi zona merah. Dinkes setempat akan terus memperbanyak tes usap.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·4 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang sebelumnya berstatus sebagai kawasan zona oranye Covid-19, mulai pekan ini, beralih status menjadi zona merah. Perubahan status tersebut diduga terjadi akibat pada Selasa (22/9/2020) wilayah ini mencatatkan rekor penambahan tertinggi dengan tambahan 52 kasus positif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Retno Indriastuti mengatakan, perubahan status menjadi zona merah justru memacu semangat untuk terus melakukan tes usap massal. Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Magelang ditargetkan melakukan tes usap massal pada 1.301 orang per minggu.
Tes usap massal tersebut, menurut Retno, menjadi upaya efektif mengungkap kasus pada kelompok rentan. ”Dari tes usap massal tersebut, kami justru bisa menemukan pasien positif baru pada kelompok ibu hamil, warga lansia, dan kelompok warga dengan komorbid, yang sebelumnya diketahui tidak memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19,” ujar Retno di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/9/2020).
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, dengan status zona merah, destinasi-destinasi wisata di Kabupaten Magelang, termasuk Taman Wisata Candi Borobudur, untuk sementara ini diminta tidak menambah kuota pengunjung terlebih dahulu.
”Pada status zona merah seperti sekarang, permohonan penambahan kuota pengunjung di destinasi wisata tidak bisa kami setujui,” ujarnya.
Permohonan penambahan jumlah pengunjung baru akan dipertimbangkan saat kondisi sudah membaik dan tingkat kerawanan penularan sudah mulai berkurang.
Pasien isolasi mandiri
Retno mengungkapkan, pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah dinilai kerap berlaku kurang tertib dan tidak mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Perilaku ini sering kali memicu kasus-kasus baru Covid-19 di sekitar lingkungan pasien tersebut.
Menurut Retno, pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah masih kerap berinteraksi dengan anggota keluarga lain dan mengabaikan protokol kesehatan.
Pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah masih kerap berinteraksi dengan anggota keluarga lain dan mengabaikan protokol kesehatan.
”Saat berada di rumah, mereka tetap saja berinteraksi seperti biasa dengan anggota keluarga yang lain. Kami sudah meminta agar mereka tidak berdekatan. Misal seorang nenek menggendong cucu yang masih kecil. Namun, alasan mereka karena rasa sayang dan tidak tega membiarkan cucunya,” ujarnya.
Selain itu, ketidaktertiban pasien terlihat dari perilaku mereka yang kerap kali mencopot dan tidak memakai masker. Padahal, sebagai pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri, dia wajib memakai masker 24 jam di rumah.
Pasien positif Covid-19 yang bisa menjalani isolasi mandiri adalah mereka yang memiliki gejala ringan atau berstatus sebagai orang tanpa gejala (OTG). Di Kabupaten Magelang, kebanyakan pasien biasanya akan memilih melakukan isolasi mandiri di rumah. Padahal, kondisi rumah sering kali kurang layak karena terlalu kecil, tetapi dihuni banyak anggota keluarga.
Demi memaksimalkan upaya penyembuhan dalam isolasi mandiri, menurut Retno, persoalan kondisi rumah yang tidak memadai tersebut bisa dibicarakan oleh keluarga bersama puskesmas ataupun gugus tugas penanganan Covid-19 di desa/kelurahan setempat.
”Dari hasil pembicaraan tersebut sebenarnya bisa diputuskan apakah mungkin pasien tersebut bisa menjalani isolasi mandiri di rumah kerabat atau di rumah kosong milik tetangga di desa,” ujarnya.
Sekalipun jumlahnya tidak banyak, pasien isolasi mandiri yang tidak tertib ini selalu didapati. Untuk satu bulan terakhir saja, terdapat sedikitnya dua pasien positif Covid-19 yang tidak tertib saat menjalankan isolasi mandiri. Perilaku tersebut biasanya membuat anggota keluarga terdekat, seperti istri, anak, dan cucu, tertular Covid-19.
Retno mengatakan, angka reproduksi Covid-19 di Kabupaten Magelang telah mencapai 2,96. Artinya, satu pasien positif Covid-19 bisa menularkan virus ke pada tiga orang lain. Dengan angka ini, Kabupaten Magelang termasuk dalam enam kota/kabupaten dengan angka reproduksi Covid-19 terbanyak se-Jawa Tengah.
Angka reproduksi Covid-19 di Kabupaten Magelang telah mencapai 2,96. Artinya, satu pasien positif Covid-19 bisa menularkan virus kepada tiga orang lain.
Padahal, penularan Covid-19 sebenarnya bisa dikendalikan jika pasien disiplin menjalankan isolasi mandiri. Kepala Puskesmas Salaman Hery Sumantyo mengatakan, dirinya pernah memantau dan mendampingi salah satu pasien isolasi mandiri yang tertular Covid-19 setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Dia disiplin menjalankan isolasi mandiri di lantai dua rumahnya dan tidak melakukan interaksi dengan anggota keluarga lain. Setelah menjalani tes usap ketiga di hari ke-14 isolasi mandiri, dia dinyatakan sembuh. Anggota keluarga yang lain pun dinyatakan negatif Covid-19.
”Artinya, isolasi mandiri akan tetap berdampak positif jika pasien dan keluarganya bersungguh-sungguh dan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.