Penetapan Calon di Sulut Berlangsung Tanpa Kerumunan Massa
Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado berlangsung tanpa euforia massa pendukung. Para pendukung juga dilarang berkumpul dan berkerumun.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020), di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado berlangsung tanpa euforia massa pendukung. Pengumuman penetapan disiarkan KPU melalui konferensi video daring.
Penetapan pasangan calon di kantor KPU Sulut tidak dihadiri perwakilan tiga pasang gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar. Mereka adalah petahana Olly Dondokambey-Steven Kandouw, Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar, dan Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene.
Setelah mengumpulkan perbaikan beberapa dokumen, mereka ditetapkan memenuhi syarat dan dapat melenggang ke tahapan kampanye. ”KPU Sulut menyatakan nama-nama yang memenuhi persyaratan di atas dapat maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Utara,” kata Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh.
Hanya beberapa wartawan yang hadir untuk mendengarkan pengumuman dan mengikuti konferensi pers yang digelar enam komisioner. KPU Sulut menyiarkan pengumuman tersebut melalui konferensi video dalam jaringan yang terbuka untuk umum.
Ardiles mengatakan, para pasangan calon memang tidak diundang sesuai hasil rapat koordinasi dengan ketiga pasangan. Para calon pun diingatkan untuk tidak mengarahkan massa ke kantor KPU.
”Jadi, tidak ada penumpukan massa di luar kantor KPU. Bukan karena tahapan ini tidak menarik untuk publik, melainkan karena sudah kami larang (untuk berkumpul). Kita, kan, menggelar pemilihan di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Tahapan berikutnya adalah pengundian dan pengambilan nomor urut pasangan calon. Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan, mengatakan, ketiga pasangan calon wajib hadir dalam tahapan ini bersama perwakilan partai-partai pengusung, tim kampanye, dan narahubung (liaison officer).
Setiap pihak terkait itu hanya dapat diwakili oleh satu orang. Jadi, rombongan satu pasangan calon maksimal hanya delapan orang, tergantung banyaknya partai pengusung, demi mencegah kerumunan di dalam kantor KPU Sulut serta menaati protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.
Sebagai gantinya, rapat pleno terbuka itu akan disiarkan daring pula dalam konferensi video. ”Kami menyediakan tautan Zoom Meeting yang dapat ditonton sampai 500 peserta. Tautan itu akan kami bagikan kepada para pasangan calon sehingga pendukung di 15 kota dan kabupaten bisa turut menyaksikan proses pengundian nomor urut dengan aman,” kata Yessy.
Kendati demikian, komisioner KPU lainnya, Salman Saelangi, mengatakan, ada kemungkinan munculnya kerumunan pendukung secara spontan berdasarkan inisiatif sendiri. KPU, Bawaslu, dan Polda Sulut sepakat untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menindak pihak-pihak yang menyebabkan kerumunan.
Kesepakatan itu juga akan ditandatangani oleh semua pasangan calon sebagai bentuk komitmen tidak mengumpulkan massa sepanjang semua tahapan Pilkada 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020, yang dapat menjadi dasar pembubaran massa yang berkumpul, juga akan digunakan. ”Kesepakatan itu juga akan ditandatangani oleh semua pasangan calon sebagai bentuk komitmen tidak mengumpulkan massa sepanjang semua tahapan Pilkada 2020,” kata Salman.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menyampaikan, pihaknya akan membuat laporan hasil pengawasan semua tahapan Pilkada 2020. Apabila ada indikasi calon memobilisasi massa pendukung, Bawaslu akan melaporkannya ke kepolisian untuk diberi sanksi sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Bawaslu Sulut juga akan melibatkan satuan polisi pamong praja dalam penanganan kerumunan massa sesuai peraturan daerah, wali kota, atau bupati yang sudah ada. ”Harapan kami, semoga tidak ada yang kumpul-kumpul lagi demi keselamatan semua warga,” kata Herwyn.
Proses penetapan pasangan calon juga berlangsung tanpa keramaian massa pendukung di kantor KPU Manado. Empat pasangan calon yang ditetapkan memenuhi syarat tidak hadir karena tidak diundang pula dalam rapat terbuka itu.
Empat pasangan calon itu adalah Mor Dominus Bastiaan-Hanny Joost Pajouw, Andrei Angouw-Richard Sualang, Paula Runtuwene-Harley Mangindaan, dan Sonya Kembuan-Syarifuddin Saafa. Ketua KPU Manado Jusuf Wowor menyatakan berkas semua pasangan calon telah memenuhi syarat.