Karena Utang Rp 3,5 Juta, FLB Tega Habisi Nyawa Kekasihnya
Karena emosi utangnya tidak kunjung dibayar, FLB tega menghabisi nyawa kekasihnya, TU. Korban berutang Rp 3,5 juta sejak tahun lalu.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
Masalah uang dan utang piutang sering kali memang menyulut emosi. Namun, emosi FLB (23) membuatnya tega menghabisi nyawa kekasihnya, TU (29). Utang senilai Rp 3,5 juta itu pun berujung duka dan penjara.
Warga Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, itu mengaku, TU sudah berutang sejak akhir tahun 2019. Ia sudah berulang kali menagih, namun TU yang merupakan warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, itu mengatakan belum bisa membayar.
Sebelumnya, FLB mengatakan, dirinya masih bisa bersabar. Namun, pada Kamis (3/9/2020), dia tidak bisa menahan diri lagi.
”Saat saya menagih, dia menjawab dengan nada tinggi dan kasar. Saya pun emosi,” ujarnya saat ditemui dalam gelar kasus pembunuhan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Rabu (16/9/2020).
Pertemuan antara korban dan pelaku itu terjadi di rumah pelaku setelah sebelumnya ada komunikasi antara keduanya untuk bertemu.
Ketika itu, korban meminta pelaku tidak usah terlalu cerewet menagih karena dia tengah berusaha mencari uang untuk membayar.
Setelah mendengar perkataan itu, pelaku langsung menindih TU. Dia pun mencekik dengan tangan kanan, sedangkan tangan kiri membekap mulut korban, mencegah agar tidak ada teriakan atau suara apa pun dari korban.
Pembunuhan itu berlangsung di kamar tidur pelaku. Setelah mencekik sekitar 30 menit dan korban dipastikan tidak bernapas lagi, pelaku mencoba menggendong untuk memindahkan korban ke luar rumah.
Namun, karena tidak kuat menggendong, pelaku kemudian menyeret kaki korban dan memindahkannya ke kebun tebu yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah pelaku. Pembunuhan dan pemindahan mayat ini dilakukan pada siang hari.
FLB dan TU adalah pasangan kekasih.
FLB mengatakan, alasan korban berutang adalah untuk mengembangkan usaha. Korban sehari-hari menjalankan usaha berdagang produk herbal.
FLB dan TU adalah pasangan kekasih. Namun, TU sebenarnya sudah berumah tangga dan memiliki dua anak.
FLB mengatakan, pembunuhan ini sama sekali tidak direncanakan. Dia mengaku, semuanya terjadi karena semata-mata dirinya tersulut emosi saja.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Ronald A Purba mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan warga tentang temuan mayat yang sudah membusuk di kebun tebu di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, pada Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, warga menyatakan sudah lama mencium bau busuk. Namun, hal itu diabaikan warga sekitar dan dianggap bau tersebut berasal dari tempat pembuangan akhir sampah di Desa Pasuruhan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan warga, pada Selasa (15/9/2020), polisi berhasil membekuk pelaku yang memang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan mayat.
Atas perbuatannya ini, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.