Rasa Cemburu Dorong FM Bunuh Kekasihnya di Apartemen Margonda Depok
Polisi relatif tidak kesulitan mencari FM. Dari hasil olah tempat kejadian perkara ditemukannya jasad AO, identitas FM sebagai terduga pembunuh langsung diketahui.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara/Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Seorang perempuan berinisial AO (35) ditemukan tewas dalam posisi tengkurap dan tangan terikat di belakang, Selasa (4/8/2020) malam, di salah satu apartemen di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Polisi pun segera meringkus kekasih korban, FM (36), yang diduga menghabisi nyawa AO. Rasa cemburu jadi pendorong perbuatan tersangka.
“Tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban yang berhubungan dengan pria lain,” tutur Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Wadi Sabani, mengatakan, pihaknya mendapat laporan pada Selasa sekitar pukul 20.00 dari pengelola apartemen tentang penemuan mayat seorang perempuan di salah satu unit hunian.
“Tim cek ke lapangan dan menemukan perempuan meninggal tertelungkup di kasur dengan tangan terikat tali, kaki terikat lakban, dan mulut korban tertutup lakban. Ia mengenakan baju dan celana panjang hitam,” kata Wadi, Rabu (Kompas.id, 5/8/2020).
Saat pemeriksaan awal, polisi melihat adanya luka akibat benda tumpul di bagian belakang kepala serta di kening AO. Petugas juga menemukan palu terbungkus handuk yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Aziz Aridiansyah menegaskan, dari hasil kesimpulan pemeriksaan 6 saksi mengarah kepada kepada pelaku FM.
“Dari awal laporan dan pemeriksaan saksi, kami langsung mengejar pelaku. Kemudian hasil otopsi ada bekas luka di bagian kepala dagu, dan badan korban. Beberapa luka disebabkan pukulan palu yang sudah terbungkus handuk. Palu ditinggal pelaku di TKP,” kata Aziz, Kamis (6/8/2020).
Aziz melanjutkan, pelaku dan korban memiliki hubungan pribadi yang sudah berlangsung sekitar empat tahun. FM tega membunuh AO lantaran merasa sakit hati karena korban menjalin hubungan dengan pria lain. Selain tega membunuh karena sakit hati, FM juga mencuri barang milik korban seperti telepon seluler, cicin, dan sepeda motor.
“Mereka janjian di salah satu kamar Margonda Residence. Dari pengakuan tersangka, saat itu spontan melakukan kekerasan walaupun sudah menyiapkan palu dan plakban,” kata Aziz.
Atas perbuatannya, kata Aziz, sementara menjatuhkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. FM terancam hukuman seumur hidup.
Sementara itu, FM mengatakan, tak berniat membunuh AO. Ia mengaku hanya ingin memberikan peringatan saja, tetapi karena gelap mata dan terbalut emosi tinggi karena cemburu, ia justru terus memukul korban hingga akhirnya tewas.
“Saya ke apartemen itu 3 kali, saya yang pesen kamar. Awalnya hanya ingin ngomongin hubungan kita, karena dia baru jalan dengan pria lain. Saya minta dia berubah. Tidak ada niat bunuh,” kata FM.
FM melanjutkan, ia membawa plakban dan palu yang terbungkus handuk dari kos hanya sebagai alat untuk mengerjain pelaku. “Alat itu saya untuk mengerjain dia, saya ikat lalu bikin videonya untuk dikirim ke pria yang jalan dengan AO,” kata FM.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di kamar Margonda Residence V, Kota Depok, dalam keadaan tangan terikat dan mulut tersumpal. Polisi menduga perempuan tersebut korban pembunuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Wadi Sabani mengatakan, seorang perempuan berinisial AO (36) ditemukan tewas di kamar nomor 2119 Margonda Residence V pada Selasa (4/8/2020) malam.
“Kami dapat laporan sekitar pukul 20.00 (Selasa) dari pengelola apartemen Mares. Tim cek lapangan dan menemukan perempuan meninggal tertelungkup di kasur dengan tangan dan kaki terikat, mulut korban tertutup plakban. Ia mengenakan baju dan celana panjang hitam,” kata Wadi, Rabu (5/7/2020).
Wadi melanjutkan, saat tim melakukan pemeriksaan awal, ada bekas luka benda tumpul di bagian belakang kepala dan kening korban. “Kami duga pembunuhan, karena kondisi korban di TKP tidak wajar. Kami temukan palu terbungkus handuk yang diduga untuk memukul korban. Kami masih selidiki motif pelaku membunuh korban. Kami gali dulu informasi dari saksi-saksi,” lanjut Wadi.