Kasus Covid-19 di Kalteng Capai 3.022, Protokol Kesehatan Ditegakkan
Jumlah kasus Covid-19 di Kalteng mencapai 3.022 kasus atau bertambah 57 orang dari hari sebelumnya. Jumlah itu merupakan angka penambahan terbanyak dalam sebulan belakangan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Jumlah kasus Covid-19 di Kalteng mencapai 3.022 kasus atau bertambah 57 orang dari hari sebelumnya. Jumlah itu merupakan angka penambahan terbanyak dalam sebulan belakangan. Pemerintah juga aparat pun mulai tegas menerapkan protokol kesehatan kepada warga di Kalimantan Tengah.
Data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng menunjukkan, pada Selasa (15/9/2020) jumlah kasus Covid-19 di Kalteng 3.022 kasus atau bertambah 57 orang dari hari sebelumnya, Senin (14/9/2020). Sementara kasus sembuh juga bertambah mencapai 29 kasus.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah mengungkapkan, penambahan tersebut merupakan yang terbanyak dalam September. Meskipun demikian, ia mengklaim jumlah pasien sembuh juga banyak.
”Saat ini kami sedang gencarnya menerapkan kebijakan yang sudah dibuat tak hanya pemerintah aparat juga ikut ambil bagian sehingga masyarakat bisa jauh lebih waspada,” kata Darliansjah.
Darliansjah mengungkapkan, ketentuan penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pada Pasal 7 dijelaskan, pelanggar bisa dikenai sanksi kerja sosial hingga denda administrasi Rp 250.000.
”Kemarin, saat hari pertama penerapan di Palangkaraya, puluhan orang sudah terjaring razia masker dan langsung diberikan sanksi beragam, seperti menyapu jalan atau fasilitas publik lainnya,” kata Darliansjah.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan untuk mengganti masker selama 4 jam sekali dan juga untuk selalu mencuci tangan.
”Disiplin itu penting dan mampu menekan penyebaran virus ini. Jadi ikuti aturan-aturan yang sudah dibuat,” kata Sugianto.
Sugianto menjelaskan, pihaknya juga sudah membuat peraturan gubernur soal penerapan protokol kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat. Dalam kebijakan itu, akan dimuat beberapa sanksi bagi para pelanggar.
Dalam aspek penanganan, pemerintah juga masih terus mendorong uji usap di banyak tempat. Sayangnya, hingga kini jumlah pemeriksaan uji usap masih sangat minim. Hingga saat ini, pemerintah baru memeriksa 12.212 orang untuk uji usap atau 0,4 persen dari total populasi di Kalimantan Tengah yang mencapai 2,7 juta orang. Sementara spesimen yang diperiksa masih 8.248 atau 0,3 persen dari total populasi penduduk di Kalteng yang mencapai 2,7 juta orang.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Suyuti menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan spesimen usap sebagai upaya utama penanganan Covid-19. Hingga kini, sudah ada delapan alat yang bisa memeriksa spesimen usap dengan kapasitas 400 hingga 500 spesimen per hari.
”Jadi yang diuji usap itu berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan juga dari penapisan awal yang menggunakan tes cepat. Jadi tidak serta-merta semua orang diuji usap,” ungkap Suyuti yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Provinsi Kalteng.
Jadi yang diuji usap itu berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan juga dari penapisan awal yang menggunakan tes cepat. Jadi tidak serta-merta semua orang diuji usap.
Suyuti menambahkan, setelah ditelusuri, maka pasien atau orang suspek tersebut akan diambil spesimen dan diuji apakah positif atau tidak. Selain itu, pihaknya juga melihat gejala dari pasien yang melapor.
”Jadi tidak hanya jaringan kontak, mereka yang memiliki gejala dan terdeteksi juga akan diambil spesimennya. Maka dari itu, sosialisasi dan edukasi di lapangan terus dilakukan supaya masyarakat paham betul prosesnya,” ungkap Suyuti.