Manfaatkan Kelaziman di Masa Pandemi, Masker Dipakai Sembunyikan Sabu
Jika orang lain mengenakan masker untuk mencegah tertular Covid-19, JML (41), warga Kabupaten Purworejo, menggunakannya sebagai wadah untuk membawa 0,55 gram sabu. Modus baru ini terungkap Agustus lalu.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Di masa pandemi, masker menjadi peranti wajib mencegah penularan Covid-19. Pengenaan masker di muka setiap orang belakangan sangat lazim. Ini yang dimanfaatkan JML (41), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tak hanya menutup mulut dan hidung, masker juga dipakainya menyembunyikan sabu.
Trik JML itu sempat berhasil mengelabui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang saat dirinya ditangkap di Jalan Magelang-Purworejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (27/8/2020). Saat itu, dirinya sudah menjadi target operasi petugas.
Namun, saat diperiksa, petugas sempat kebingungan karena tak kunjung menemukan narkotika jenis apa pun dalam baju, celana, dan jok sepeda motor. Namun, semua terbongkar karena perilaku mencurigakan JML yang enggan melepas masker.
”Kelakuannya sangat mencurigakan karena dia terus berusaha menunduk, menempelkan kepala ke dada, mencegah masker merosot atau lepas. Setelah kami tarik lepas maskernya, ternyata di dalam masker terdapat satu plastik kecil sabu,” kata Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Magelang Komisaris Eko Sumbodo, Jumat (11/9/2020).
Saat masker dilepas, diketahui satu plastik sabu tersebut diletakkan di tengah muka, antara hidung dan bibir. Agar JML tetap bisa bernapas, bagian tengah masker sengaja dilubangi dengan bara api rokok. Lubang tersebut sengaja dibuat untuk memudahkan JML bernapas.
JML adalah warga Desa Sindurejan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Berdasarkan pengakuannya, sabu yang dibelinya secara daring tersebut akan dikonsumsinya sendiri.
Agar JML tetap bisa bernapas, bagian tengah masker sengaja dilubangi dengan bara api rokok.
Pada hari yang sama, BNN Kabupaten Magelang juga membekuk SR (58), warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Tersangka SR diketahui membawa 0,53 gram sabu dalam kantong jaketnya. Dua pelaku ini, menurut Eko, diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
”Bagi JML ini adalah penangkapan yang kedua, sedangkan SR ini adalah penangkapan yang ketiga kali,” ujarnya.
SR dan JML berdalih tidak bisa berhenti mengonsumsi narkotika karena membutuhkannya untuk stamina tubuh demi menjalankan aktivitas kerja sehari-hari. JML bekerja sebagai buruh serabutan, sedangkan SR bekerja di industri mebel.
Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku ini dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan mengatakan, tahun ini jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah diprediksi meningkat. Pada tahun lalu, jumlah kasus narkoba selama satu tahun terdata sebanyak 55 kasus. Namun, tahun ini, sejak Januari hingga September saja, angka kasus penyalahgunaan narkoba telah mencapai 44 kasus.
”Catatan kami membuktikan situasi pandemi tidak menyurutkan minat pengguna mengonsumsi dan bertransaksi narkoba,” ujarnya.
Bahkan, tingginya minat untuk mengonsumsi narkoba, menurut Benny, pada akhirnya justru mendorong orang untuk semakin ”kreatif” mencari cara aman untuk membawa narkoba. Selain menyembunyikannya dalam masker seperti yang dilakukan JML, dalam sejumlah kasus lain di Jawa Tengah, pelaku membawanya dengan menyelipkannya dalam kue kering atau mencampurnya dalam brownies.
Sementara itu, terkait penanganan terhadap pencandu narkotika, Kepala BNN Kabupaten Magelang Ajun Komisaris Besar Catharina mengatakan, selama setahun terakhir, pihaknya sudah melakukan rehabilitasi kepada 66 pengguna. Mereka berusaha dipulihkan agar tidak kembali kecanduan.
Namun, di luar itu, BNN Kabupaten Magelang juga terus berupaya membangun fasilitas serta sarana dan prasarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Fasilitas tersebut berupa Pusat Informasi dan Edukasi (PIE). Bahkan, BNN Kabupaten Magelang juga membuat kedai kopi sebagai ruang santai memberikan sosialisasi terkait bahaya narkoba kepada generasi muda.