Barang Haram di Balik Dodol, Buku Pelajaran, dan Tumpukan Batu Bata
Pengedar berusaha mengirim total 75 kilogram ganja asal Sumatera ke lima alamat. Polisi membongkarnya dan menangkap tujuh orang yang terlibat.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
Banyak akal para pembuat dan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya alias narkoba untuk memasarkan barang haramnya. Entah berapa kali bisa lolos, tetapi para penegak hukum terus berupaya membongkar samaran licin para kriminal tersebut. Di masa pandemi ini, modus-modus penyelundupan narkoba pun bisa dibongkar oleh polisi.
Petugas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat, misalnya, kini masih memburu bandar dari total 75 kilogram ganja yang dikirimkan ke lima alamat dengan memanfaatkan jasa perusahaan ekspedisi. Untuk mengelabui aparat, ganja asal Sumatera itu disamarkan dalam paket makanan dodol.
”Kami masih terus mengembangkan untuk menangkap bandarnya,” ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/8/2020). Ia menjelaskan, untuk meringkus aktor-aktor yang terlibat, pihaknya mengikuti pengiriman ”paket dodol” dari kantor perusahaan ekspedisi di Jakarta Barat ke lima alamat tujuan.
Hasilnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang. ”Jumlah tangkapan paling banyak berada di Denpasar, Bali,” kata Ronaldo.
Ganja yang dikirim ke Denpasar sebanyak 45 kg atau 60 persen dari total kiriman. Kepala Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Fiernando Andriansyah memimpin operasi ke Denpasar tersebut, dan timnya menangkap seseorang berinisial AH di sebuah hotel.
”AH sudah tiga kali menerima paket dodol berisi ganja, dengan jumlah mulai dari 20 kg, 40 kg, hingga terakhir 45 kg,” ujar Fiernando. Selain ke Bali, paket dodol berisi ganja seberat 8 kg dikirim ke alamat di Kembangan, Jakarta Barat, kemudian seberat 8 kg ke Bekasi, 7 kg ke Subang (Jawa Barat), dan 7 kg ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Terkait paket ganja yang dikamuflasekan dengan dodol tersebut, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sebelumnya menjelaskan, polisi mengungkap kasus itu berkat informasi dari kantor perusahaan ekspedisi yang mencurigai lima paket asal Sumatera. Pengirim mengklaim paket berisi dodol, tetapi setelah polisi mengecek, di balik dodol terdapat paket-paket ganja.
Pengirim mengklaim paket berisi dodol, tetapi setelah polisi mengecek, di balik dodol terdapat paket-paket ganja.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara 5-20 tahun.
Sebelumnya, personel Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 131 kilogram sabu dari Sumatera ke Jawa melalui Jakarta. Sabu yang terkemas dalam 131 kantong dan disimpan dalam enam tas itu disembunyikan di balik tumpukan batu bata di bak sebuah truk.
Dalam waktu yang berdekatan, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua orang berinisial HS dan NK Kota Bogor. Mereka juga terlibat upaya peredaran ganja. Melalui penelusuran kurun 14-17 Juli, tim mengumpulkan total 160 kg ganja seusai menangkap keduanya.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memberikan keterangan pers terkait penggagalan peredaran 160 kg ganja itu, Senin (3/8/2020). Saat barang bukti digelar, ganja terlihat dibungkus plakban berwarna coklat serta diberi sampul lembar kerja siswa (LKS), dan buku berisi soal-soal latihan bagi pelajar. ”Jadi ini seolah-olah buku pelajaran, modusnya seperti itu,” ujarnya.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terhadap upaya penyelundupan lebih dari 300 kg ganja yang sudah digagalkan sebelumnya. Jaringannya sama, yakni dari Aceh.
Nana menyebutkan, pengungkapan-pengungkapan upaya pengiriman narkoba dengan barang bukti bervolume besar menunjukkan, peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19 cukup tinggi.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, catatan sejak Januari 2020 hingga awal Agustus terdapat 2.894 pengungkapan kasus narkoba, yang melibatkan 3.586 tersangka. Barang bukti terdiri dari ganja total 632 kg, sabu 516 kg, ekstasi lebih dari 100.000 butir, dan happy five sekitar 92.000 butir.