Guru Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka di Lampung Barat Dihentikan
Pembelajaran tatap muka di Kabupaten Lampung Barat, Lampung, yang baru berjalan tiga minggu kembali dihentikan sementara. Keputusan itu menyusul adanya satu guru SMP di kabupaten itu yang positif Covid-19.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka di Kabupaten Lampung Barat, Lampung, yang baru berjalan tiga minggu kembali dihentikan sementara. Keputusan itu dilakukan menyusul adanya satu guru SMP di kabupaten itu positif Covid-19. Meningkatnya kasus Covid-19 juga membuat Lampung Barat berstatus zona oranye.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan, dirinya memutuskan mencabut kebijakan belajar-mengajar tatap muka melalui Surat Bupati Lampung Barat Nomor 360/85/GT/IV.05/2020 tertanggal 9 September 2020. Dalam surat itu, kegiatan belajar-mengajar untuk seluruh jenjang pendidikan di Lampung Barat kembali dilakukan secara daring.
”Kegiatan belajar-mengajar tatap muka di Lampung Barat dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Kami akan melihat dinamika Covid-19 di Lampung Barat,” kata Parosil saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (11/9/2020).
Menurut Parosil, kebijakan itu juga diambil setelah seorang guru di SMP Negeri 2 Way Tenong, Lampung Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Guru itu diduga terpapar virus SARS-Cov-2 setelah dikunjungi oleh kerabat yang bekerja sebagai tenaga kesehatan dari Kabuparen Lampung Tengah.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan fokus mencegah penularan Covid-19. Selain melakukan penelusuran kontak dan tes cepat, warga Lampung Barat juga diimbau membatasi bepergian ke luar daerah. Pendisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan juga diperketat.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Barat dalam penelusuran kasus juga sudah melakukan tes terhadap enam guru lain. Hingga kini, belum ada guru lain yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Terkait dengan adanya kendala kepemilikan gawai dan akses internet, pemerintah daerah menerapkan program guru kunjung ke beberapa daerah yang sulit sinyal. Guru mendatangi 5-10 murid yang telah dikumpulkan di rumah orangtua murid yang telah ditentukan untuk memberikan pelajaran.
Pemerintah daerah menerapkan program guru kunjung di beberapa daerah yang sulit sinyal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat menjelaskan, kegiatan belajar-mengajar jarak jauh akan mulai efektif diberlakukan pada Senin, 14 Sepetember 2020. Namun, ada sejumlah sekolah yang sudah mulai menerapkan pembelajaran daring pekan ini. Hal ini karena pihak sekolah khawatir menyusul adanya guru yang terpapar Covid-19.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Barat mengizinkan dibukanya pembelajaran tatap muka sejak 24 Agustus 2020. Selama masa pembelajaran tatap muka, seluruh sekolah menyiapkan fasilitas pencegahan Covid-19. Selain alat pengukur suhu, sekolah juga menyiapkan tempat mencuci tangan. Siswa yang masuk juga diwajibkan menjaga jarak dan memakai masker.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, jumlah kasus baru Covid-19 bertambah dua kasus pada Jumat (11/9/2020). Adapun total kasus Covid-19 di Lampung sebanyak 511 orang. Dari jumlah itu, 22 orang meninggal dan 366 orang lainnya sembuh.
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, empat kabupaten berstatus zona oranye, yakni Kota Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Utara, dan Lampung Barat. Adapun daerah bertatus zona kuning ada sembilan kabupaten dan zona hijau dua kabupaten.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, menuturkan, angka reproduksi efektif Covid-19 di Lampung masih fluktuatif, yakni berkisar 0,74-1,55 persen. Kondisi itu menunjukkan pandemi Covid-19 belum bisa sepenuhnya dikendalikan.
Dia menekankan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol Covid-19 dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak. Apalagi saat warga berada di tempat ramai karena risiko penularan virus SARS-Cov-2 masih tinggi.
Saat ini, tim dari Gugus Tugas Covid-19 Lampung bersama jajaran TNI/Polri terus melaksanakan patroli untuk mengecek kedisiplinan masyarakat memakai masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam pergub tersebut, pemerintah mewajibkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2. Warga juga harus menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Pemerintah juga menetapkan sanksi administrasi bagi warga yang melanggar. Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga sanksi sosial, seperti push-up dan membersihkan fasilitas publik. Pihak swasta yang melanggar bisa dikenai sanksi teguran hingga penutupan sementara tempat usahanya.