Musisi Jerinx menolak mengikuti proses sidang pertama atas dirinya yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020), secara telekonferensi. Jerinx didakwa melanggar Undang-Undang ITE terkait unggahannya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Musisi I Gede Ari Astina (43), atau populer dengan sebutan Jerinx, menolak mengikuti proses sidang pertama atas dirinya yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020), secara telekonferensi. Ari Astina alias Jerinx didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan unggahannya pada akun media sosial @jrxsid sekitar Juni 2020 yang dinilai bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Sikap Ari Astina alias Jerinx menolak mengikuti proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu kemudian dilanjutkannya dengan keluar ruangan. Aksi Jerinx diikuti seluruh tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, Jerinx menyatakan menolak persidangan dilaksanakan secara telekonferensi atau secara dalam jaringan. Jerinx mengaku dirinya keberatan dengan sidang secara daring karena menilai hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan dia merasa persidangan itu kurang adil.
”Saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung dan tatap muka,” kata Jerinx sebelum pihak jaksa penuntut umum membacakan dakwaan atas perkaranya, Kamis (10/9).
Sidang perkara pencemaran nama baik, penghinaan, atau pendistribusian secara tanpa hak informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atas terdakwa Jerinx dilaksanakan pihak Pengadilan Negeri Denpasar secara telekonferensi atau secara dalam jaringan.
Saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung dan tatap muka. (Jerinx)
Majelis hakim membuka dan menjalankan sidang itu di Pengadilan Negeri Denpasar, sedangkan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar berada di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Adapun Jerinx dan 12 kuasa hukumnya mengikuti persidangan dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali.
Di luar Gedung Pengadilan Negeri Denpasar, ratusan orang menggelar aksi damai yang mendesak pembebasan Jerinx. Massa dari Aliansi Kami Bersama JRX dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali, yang membuat barisan sepanjang kira-kira 50 meter, menuntut penghentian kriminalisasi terhadap Jerinx.
Dalam unjuk rasa itu disuarakan pula pencabutan terhadap pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meskipun tanpa diikuti terdakwa dan tim penasihat hukumnya karena sudah meninggalkan ruang sidang telekonferensi, persidangan secara daring tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum di persidangan itu disebutkan Jerinx mengunggah gambar atau tulisan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau sekelompok masyarakat tertentu di masa pandemi Covid-19 melalui akun Instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020.
Pengunggah dan materi unggahan pada akun @jrxsid itu dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali ke polisi. Pemilik akun @jrxsid itu diketahui adalah I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Perbuatan itu dinyatakan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa penuntut umum juga mendalilkan dakwaan alternatif dengan mengenakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ditunda
Setelah jaksa membacakan seluruh dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi kemudian meminta jaksa menghadirkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memberikan tanggapan mereka atas dakwaan itu.
Lantaran Jerinx dan tim kuasa hukumnya sudah keluar ruangan, sidang itu ditunda sampai jaksa dapat menghadirkan kembali terdakwa. Hingga hakim Ida Ayu mencabut penundaan sidang itu, jaksa belum dapat menghadirkan kembali terdakwa. Hakim Ida Ayu akhirnya memutuskan menunda sidang tersebut sampai Selasa (22/9/2020).
Adapun sidang pertama perkara dengan terdakwa Jerinx itu berjalan dalam suasana hangat dengan adu pendapat mengenai pelaksanaan sidang secara daring meskipun sidang itu dilangsungkan dari tiga tempat terpisah. Baik Jerinx maupun pengacaranya, yang berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, menyatakan tidak setuju pelaksanaan sidang secara telekonferensi.
Adapun majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum, yang dikoordinasi Otong Hendra Rahayu, kukuh dengan sikap mereka melaksanakan sidang secara daring karena sidang secara daring dimungkinkan terkait situasi pandemi Covid-19.
Hakim Ida Ayu menyatakan, mereka mengacu pada perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pelaksanaan sidang secara daring sampai pandemi Covid-19 usai.
Kami tunjukkan di sini (menghadapkan dokumen ke kamera) saja. (Sugeng Teguh Santoso)
Tim penasihat hukum Jerinx memperlihatkan sikap penolakan mereka atas sidang secara daring itu ketika mereka menunjukkan kartu identitas, izin, ataupun surat kuasa kepada majelis hakim maupun jaksa yang berada di tempat terpisah.
”Kami tunjukkan di sini (menghadapkan dokumen ke kamera) saja,” kata Sugeng Teguh Santoso, penasihat hukum Jerinx, ketika dia menghadapkan dokumen di layar. ”Bagaimana? (Apakah) terlihat oleh majelis hakim? Apakah jaksa bisa melihat atau tidak?” ujar Sugeng lebih lanjut.
Hakim Ida Ayu menyatakan dokumen dapat dilihat. Adapun pihak jaksa penuntut umum berdalih dokumen tersebut dapat diperlihatkan kepada perwakilan jaksa penuntut umum yang berada di ruang sama dengan Jerinx dan penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Jerinx, Wayan Suardana, menyatakan, perjanjian kerja sama antara MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM itu merupakan kerja sama yang mengikat tiga lembaga, sedangkan terdakwa tidak termasuk dalam perikatan kerja sama itu. ”Sehingga hak-hak Jerinx meminta diadili secara tatap muka itu patut dipenuhi pengadilan,” kata Suardana sebelum mereka meninggalkan sidang.