Tantang Gibran di Pilkada Solo, Pasangan Bagyo-Supardjo Tolak Disebut Calon Boneka
Pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo resmi mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Solo melalui jalur independen. Pasangan itu membantah anggapan bahwa mereka merupakan calon boneka.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
SOLO, KOMPAS — Pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo resmi mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Solo, Jawa Tengah, melalui jalur independen. Keduanya akan menantang pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang didukung oleh sejumlah partai politik. Tim pemenangan Bagyo-Supardjo membantah anggapan bahwa pasangan tersebut merupakan calon boneka.
Pasangan Bagyo-Supardjo atau biasa disingkat Bajo mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo pada Minggu (6/9/2020) siang. Keduanya datang ke Kantor KPU Solo dengan naik kuda serta diiringi oleh para pendukungnya. Bagyo dan Supardjo yang mengenakan pakaian serba hitam tiba di Kantor KPU Solo sekitar pukul 11.00. Proses pendaftaran ini disiarkan secara langsung melalui akun Facebook KPU Kota Solo.
Saat tiba di kantor KPU, pasangan Bajo langsung menjalani pengukuran suhu tubuh dan diminta mencuci tangan. Keduanya lalu diminta memakai sarung tangan dan alat pelindung wajah (face shield). Setelah itu, Bagyo dan Supardjo bersama beberapa pendukungnya dipersilakan masuk ke dalam ruang pendaftaran. Jumlah orang yang masuk ke ruang pendaftaran dibatasi untuk memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sesudah itu, pasangan Bajo menyerahkan dokumen persyaratan untuk pendaftaran kepada komisioner KPU Solo. Dokumen tersebut kemudian diteliti oleh petugas untuk melihat kelengkapan berkas-berkas tersebut. Dokumen persyaratan yang diteliti itu terbagi dua, yakni persyaratan untuk pencalonan dan persyaratan pribadi setiap calon.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, dokumen persyaratan untuk pencalonan pasangan Bajo dinyatakan lengkap. Namun, dokumen persyaratan pribadi dari calon masih membutuhkan perbaikan. Meski begitu, pendaftaran pasangan Bajo tetap diterima oleh KPU Solo.
”Dokumen persyaratan pencalonan lengkap, keabsahannya sah, dan memenuhi syarat. Sementara itu, dokumen persyaratan calon masih ada yang perlu perbaikan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pendaftaran bakal pasangan calon diterima,” ujar Nurul dalam siaran langsung melalui akun Facebook KPU Solo.
Nurul menjelaskan, dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh pasangan Bajo adalah tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Meski begitu, dia menyebut telah ada pernyataan dari pasangan Bajo bahwa persyaratan tersebut sedang dalam proses pengurusan. Sesuai jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), KPU Solo akan melakukan verifikasi syarat calon pada 6-12 September 2020.
Setelah itu, pada 13-14 September 2020, KPU Solo akan mengumumkan hasil verifikasi persyaratan tersebut. Sementara itu, pada 14-16 September 2020, pasangan calon diberi kesempatan untuk menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU. Oleh karena itu, pasangan Bajo masih bisa melengkapi syarat pencalonan hingga waktu tersebut.
Mengejutkan
Majunya pasangan Bajo dalam Pilkada Solo tergolong mengejutkan. Sebab, baru kali ini Pilkada Solo diikuti oleh calon perseorangan atau independen. Apalagi, Bagyo dan Supardjo juga bukan sosok yang malang melintang di dunia politik sebelumnya.
Bagyo merupakan warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit. Adapun Supardjo merupakan ketua rukun warga (RW) di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo. Saat maju sebagai calon independen di Pilkada Solo, Bagyo-Supardjo didukung oleh organisasi kemasyarakatan bernama Tikus Pithi Hanata Baris.
Walaupun belum punya pengalaman politik sebelumnya, pasangan Bajo berhasil mengumpulkan syarat dukungan untuk maju sebagai calon independen dalam Pilkada Solo. Berdasarkan hasil verifikasi KPU Solo, pasangan tersebut berhasil mengumpulkan 38.831 surat dukungan yang sah atau melebihi batas minimal surat dukungan di Pilkada Solo sebanyak 35.870.
Perwakilan tim pemenangan pasangan Bajo, Sigit Prakoso, mengatakan, majunya Bagyo-Supardjo merupakan sejarah baru dalam Pilkada Solo. ”Hari ini, tanggal 6 September 2020, sebuah sejarah baru tercetak di Kota Solo dengan munculnya calon independen,” katanya dalam konferensi pers seusai pendaftaran pasangan Bajo yang disiarkan langsung melalui akun Facebook KPU Solo.
Hari ini, tanggal 6 September 2020, sebuah sejarah baru tercetak di Kota Solo dengan munculnya calon independen. (Sigit Prakoso)
Sigit juga membantah anggapan bahwa Bajo merupakan calon boneka yang dimunculkan agar Pilkada Solo tahun ini tidak diikuti oleh calon tunggal. Ke depan, tim pemenangan Bajo akan membuktikan bahwa pasangan tersebut benar-benar serius untuk mengikuti Pilkada Solo.
”Beberapa orang, tokoh masyarakat, atau mereka yang menyatakan sebagai pengamat politik menyebut bahwa pasangan Bajo itu calon boneka. Itu sangat tidak benar. Akan kita buktikan bersama nanti,” ujar Sigit.
Dalam Pilkada Solo 2020, pasangan Bajo bakal berhadapan dengan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang didukung sejumlah partai politik. Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo, sementara Teguh merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Solo.
Awalnya, Gibran-Teguh diusung oleh PDI-P yang merupakan pemilik suara mayoritas di Solo. Dari 45 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, PDI-P memiliki 30 kursi. Selain itu, dalam tiga kali Pilkada Solo sebelumnya, yakni tahun 2005, 2010, dan 2015, calon yang diusung PDI-P selalu memenangi kontestasi. Inilah kenapa Solo dikenal dengan julukan ”kandang banteng”.
Setelah PDI-P resmi mengusung Gibran-Teguh, sejumlah parpol ikut mendukung pasangan itu, misalnya Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Nasdem. Jika melihat komposisi kursi di DPRD Solo, parpol pendukung Gibran-Teguh menguasai 40 dari 45 kursi.
Hanya satu partai pemilik kursi di DPRD Solo, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang tidak mendukung Gibran-Teguh. Namun, PKS tidak bisa mengusung calon sendiri karena jumlah kursi mereka di DPRD Solo hanya 5 kursi. Padahal, untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Solo, dibutuhkan minimal 9 kursi di DPRD Solo.