Seusai Mendaftar, Calon Petahana Halmahera Timur Meninggal
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhammad Din Ma’bud meninggal seusai mendaftar sebagai calon peserta Pilkada Halmahera Timur di KPU setempat.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·2 menit baca
AMBON, KOMPAS — Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhammad Din Ma’bud meninggal setelah mendaftarkan diri sebagai calon bupati di Kantor Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur, Jumat (4/9/2020). Sebelum meninggal, Ma’bud terjatuh saat sedang menyampaikan orasi politik di hadapan pendukungnya.
Yudhi Salam, jurnalis yang bertugas di Maba, ibu kota Kabupaten Halmahera Timur, mengatakan, Ma’bud menyampaikan orasi tersebut setelah selesai mendaftar di KPU Kabupaten Halmahera Timur. ”Almarhum berorasi sekitar 20 menit, kemudian terjatuh. Warga lalu membawanya ke RSUD Maba, tetapi nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Menurut Yudhi, hingga Jumat malam, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Maba terkait penyebab kematian Ma’bud. ”Dari keluarga juga belum ada pernyataan resmi. Mereka masih berduka,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kematian Ma’bud. Kompas berusaha menghubungi Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Yusuf Thalib beberapa kali, tetapi hingga berita ini diturunkan belum direspons.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur Mamat Jalil, yang dihubungi secara terpisah, menuturkan, Ma’bud dan pasangannya, Anjas Taher, datang mendaftar ke kantor KPU pada pukul 09.55 WIT. Pihak KPU lalu memeriksa berkas pencalonan dan melakukan pemeriksaan hingga pukul 14.00.
”Setelah berkas calon dan pencalonan dinyatakan lengkap, pasangan calon bersama pendukung meninggalkan KPU dan menuju tempat yang sudah disediakan untuk memberikan orasi. Tidak sampai satu jam kemudian, kami mendapat kabar beliau meninggal,” kata Mamat.
Pasangan tersebut diusung lima partai politik, yakni PKPI, Partai Golkar, Hanura, Nasdem, dan Demokrat. Koalisi partai pendukung itu mengumpulkan tujuh kursi di DPRD Kabupaten Halmahera Timur. Adapun syarat dukungan minimal 4 kursi atau setara dengan 20 persen dari total 20 kursi di DPRD setempat.
Dengan meninggalnya bakal calon bupati tersebut, pihak KPU akan mengundang partai pengusung untuk melakukan pendaftaran ulang. ”Harus mengikuti prosedur pendaftaran dari awal. Berapa lama waktu yang diberikan, masih kami lihat petunjuk teknisnya. Kemungkinan tiga hari atau tujuh hari, besok baru diputuskan,” ucap Mamat.
Sebelum menjadi bupati dan mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020 ini, Ma’bud menjabat wakil bupati berpasangan dengan bupati saat itu, Rudy Erawan. Dalam perjalanan, Rudy bermasalah dengan hukum sehingga Ma’bud menggantikan posisinya.