Hari Pertama Pendaftaran, Pasangan Petahana Sulut Serahkan Berkas
Olly Dondokambey dan Steven Kandouw jadi pasangan pertama yang resmi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 di Sulawesi Utara.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS—– Gubernur dan wakil gubernur petahana Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 Provinsi Sulawesi Utara. Kedatangan pasangan calon itu menimbulkan kerumunan pendukungnya. Namun, proses penyerahan berkas dinilai telah sesuai protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Olly dan Steven tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut di Manado, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, dengan sepeda setelah menempuh jarak sekitar 25 kilometer dari kediaman Olly di Kolongan, Minahasa Utara. Mereka diiringi deretan mobil yang membawa istri masing-masing serta ketua dan sekretaris partai-partai pengusung mereka, yaitu PDI-P, Gerindra, PSI, PKB, PPP, dan Perindo.
Ratusan pendukung Olly dan Steven telah menunggu di muka gerbang kantor KPU Sulut untuk menyambut. Kerumunan orang pun tak terhindarkan karena polisi dan petugas keamanan KPU yang telah bersiaga kalah jumlah. Padahal, sebelumnya, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh telah meminta petugas mengelola kerumunan orang yang timbul.
”Massa di depan gerbang sampai jarak sekitar 50 meter harus diatur. Jangan sampai KPU nantinya jadi sorotan publik,” katanya. Namun, kerumunan yang timbul akhirnya dibiarkan karena lebar Jalan Diponegoro, tempat kantor KPU Sulut, hanya sekitar 20 meter.
Kendati sulit menjaga jarak satu sama lain, rombongan Olly dan Steven tetap mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke halaman kantor KPU Sulut. Menurut Ardiles, pasangan calon yang datang mendaftar telah diwajibkan mengikuti uji sampel usap tenggorokan (swab) dan dinyatakan negatif Covid-19. Mereka hanya boleh diantar oleh maksimal 36 orang dari keluarga dan partai pengusung.
”Pasangan calon wajib swab, sudah diatur dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur Pilkada 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19. Kesehatan mereka harus terjamin karena mereka akan mengikuti tahapan yang panjang. Namun, para pengantar tidak harus swab atau rapid test,” kata Ardiles.
Dalam konferensi pers setelah menyerahkan berkas pendaftaran, Olly mengatakan, ia dan Steven selalu berkomitmen mematuhi protokol Covid-19. Menurut dia, semua perwakilan parpol pengusung telah dinyatakan nonreaktif berdasarkan tes cepat sebelum acara deklarasi dukungan bagi Olly-Steven, Rabu (2/9/2020).
”Yang hasil rapid test-nya reaktif tidak boleh ikut acara, harus langsung swab. Termasuk rombongan yang mengantar kami hari ini, rata-rata sudah rapid test. Komitmen kami untuk mengatasi Covid-19 sudah terbukti dalam pemerintahan dengan menyediakan mobil PCR (uji reaksi rantai polimerase), rumah singgah, dan membangun rumah sakit,” kata Olly.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwyn Malonda, mengatakan, protokol kesehatan menjadi subyek pengawasan terbatas pada proses penyerahan berkas administrasi. Kepatuhan pada protokol kesehatan di luar kantor KPU menjadi ranah penertiban penegak hukum.
”Seandainya ada satu atau dua kasus Covid-19 dari kerumunan itu, yang bertanggung jawab adalah pasangan calon. Namun, potensi timbulnya kerumunan di luar kantor juga jadi bahan evaluasi kami untuk dua hari ke depan serta tahap-tahap selanjutnya,” kata Herwyn.
Sementara itu, Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, kepolisian berupaya memberikan rasa aman bagi KPU dan masyarakat selama tahapan Pilkada 2020. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kemungkinan munculnya kluster baru dari pesta demokrasi. Caranya dengan mencegah kerumunan.
Saya melihat sendiri persiapan KPU yang juga sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sulut.
Herwyn menilai penyerahan berkas pendaftaran Olly-Steven telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sesuai pantauan di layar di halaman kantor KPU Sulut, pasangan calon dan para pendampingnya duduk di kursi yang berjarak 1 meter satu dengan lainnya. Mereka mengenakan masker selama di dalam ruangan.
Berkas-berkas mereka dimasukkan dalam map plastik yang disemprot disinfektan sebelum diteliti para komisioner. Para komisioner pun mengenakan masker dan sarung tangan lateks selama pemeriksaan. ”Saya melihat sendiri persiapan KPU yang juga sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sulut,” katanya.
Di luar gedung, KPU Sulut juga membatasi jumlah warga yang bisa masuk, yaitu 36 pengantar pasangan calon. Jumlah wartawan pun dibatasi hanya 15 orang. Meski demikian, penerapannya tidak efektif karena orang bebas masuk keluar halaman kantor.
Setelah pemeriksaan sekitar 90 menit, komisioner KPU Sulut, Lanny Ointoe, membacakan berita acara yang menyatakan berkas syarat pencalonan dan syarat calon telah lengkap dan dinyatakan sah. ”Berdasarkan hasil penelitian ini, pendaftaran bakal pasangan calon atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw diterima,” kata Lanny.
Olly pun mengapresiasi kerja KPU Sulut dalam proses pencalonan ini. Proses pendaftaran sampai pembuatan berita acara pun tidak terhambat. Sebab, segala dokumen pencalonan, mulai dari formulir B-KWK dan B.1 KWK parpol, BB.1-KWK, BB.2-KWK calon, ijazah, hingga bukti keadaan keuangan, telah lengkap.
”KPU teliti sekali, mereka cek satu per satu. Saya harap semua yang mendaftar bisa dicek juga dengan teliti sebagai bentuk komitmen KPU dalam pesta demokrasi. Kalau ada yang salah dalam seleksi, berarti KPU yang salah,” kata Olly.
Dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diperkirakan akan mendaftar dalam dua hari ke depan. Dua pasangan itu adalah Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar serta Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dan Pendeta Hendry Runtuwene.