Cegah Kerumunan, KPU Kota Magelang Atur Pendaftaran Bakal Paslon
Kedatangan bakal paslon pemilihan wali kota Magelang yang akan mendata ke KPU setempat diatur sehingga tidak terjadi bersamaan. Dengan cara ini, jumlah massa diharapkan lebih terkendali sehingga mencegah kerumunan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kedatangan masing-masing bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang, Jawa Tengah, yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum setempat akan diatur. Hal ini untuk mencegah mereka datang bersamaan sehingga terjadi kerumunan massa.
Demikian dituturkan Ketua KPU Kota Magelang Basmar Periyanto Amron saat ditemui, Senin (31/8/2020). Pengaturan kedatangan bakal pasangan calon (paslon) dan pendukungnya ini adalah salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan wali Kota Magelang tahun 2020.
Demi memastikan kedatangan bakal paslon tak terjadi bersamaan, menurut Basmar, setiap bakal paslon diminta terlebih dahulu melaporkan rencana kedatangannya. Selanjutnya, KPU akan mengatur jadwal bagi mereka. Terkait hal ini, dua atau lebih bakal paslon yang berencana datang pada hari yang sama dipastikan akan datang pada jam berbeda, dengan selisih waktu yang cukup lama.
”Jika ada dua bakal paslon, kami akan mengatur agar satu bakal paslon datang pada pagi hari dan lainnya datang pada siang atau sore hari,” ujarnya.
Setiap ada bakal paslon dan rombongannya datang mendaftar, ruang tempat penerimaan berkas di kantor KPU harus selalu disemprot disinfektan dan disterilkan terlebih dahulu. Selain lima anggota KPU dan bakal paslon, Basmar mengatakan, yang bisa masuk ke dalam ruang penerimaan berkas hanyalah ketua dan sekretaris partai pengusung serta petugas penghubung antara partai politik dan KPU.
Setiap bakal paslon tetap diizinkan membawa simpatisan atau massa pendukung. Namun, mereka hanya diperbolehkan membawa enam simpatisan. Itu pun hanya diizinkan berada di halaman kantor KPU, tidak boleh masuk ke dalam ruang penyerahan berkas.
Mereka hanya diperbolehkan membawa enam simpatisan. Itu pun hanya diizinkan berada di halaman kantor KPU, tidak boleh masuk ke dalam ruang penyerahan berkas.
Tahapan pendaftaran tersebut, menurut Basmar, akan diatur ketat sesuai standar protokol kesehatan. Saat datang, bapaslon harus mengenakan alat pelindung diri masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu.
Suhu tubuh ini juga menjadi hal penting dalam penentuan tahap pendaftaran selanjutnya. Ketika bapaslon memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, mereka tetap tidak boleh masuk ke ruangan penyerahan berkas dan akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara daring di ruangan lain.
Berkas pendaftaran juga diwajibkan untuk dikemas dalam wadah kedap air. Dalam tahapan penyerahan berkas ini, baik bakal paslon sebagai pihak yang menyerahkan berkas maupun KPU sebagai pihak penerima harus mengenakan sarung tangan.
Di tengah pandemi, Basmar mengatakan, bakal paslon dan partai politik juga masih diizinkan melakukan kampanye rapat terbuka. Namun, selain diberlakukan kewajiban setiap peserta kampanye memakai alat pelindung diri, jumlah peserta yang diundang maksimal hanya 50 persen dari kapasitas gedung atau area yang digunakan.
Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengatakan, berbeda dengan penyelenggaraan pilkada sebelumnya, pada pilkada tahun ini pihaknya juga bertugas memastikan setiap tahapan berlangsung dengan mengacu pada aturan protokol kesehatan.
Terkait kampanye, misalnya, pihak Bawaslu akan terlebih dahulu mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk tidak mengundang massa secara berlebihan, dengan batasan maksimal hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
”Jika batasan jumlah peserta ini dilanggar, kami pun akan menegur pihak partai politik penyelenggaranya,” ujarnya.