Komplotan Penjual Bayi di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Aparat membekuk lima perempuan yang diduga komplotan penjual bayi di salah satu klinik di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Aparat juga menyita uang Rp 30 juta.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus penjualan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya. Lima orang yang diduga sebagai pelakunya ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/8/2020), menuturkan, anak yang diperjualbelikan itu baru saja dilahirkan. Bahkan, ibunya masih terbaring di kamar bersalin.
”Pada Kamis (20/8/2020), sekitar pukul 14.00, tim Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, ada transaksi penjualan anak di klinik bersalin BM di Kubu Raya,” ujar Luthfie.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim menemukan beberapa orang yang diduga pelakunya. Saat itu, mereka hendak melakukan transaksi penjualan bayi.
Di klinik BM itu, ada dua perempuan berinisial E dan TA. E yang hendak membeli bayi. Sementara TA adalah yang membantu mengambil bayi. Saat itu, J, ibu bayi, masih terbaring di kamar persalinan. Di sana, polisi menyita uang Rp 30 juta milik E yang akan diserahkan kepada J.
Tim mengembangkan kasus ini dan didapatkan nama F yang berperan sebagai perantara kasus ini. F lantas ditangkap polisi di kawasan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur. Para pelaku terancam Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, proses pendalaman terus dilakukan. Ibu bayi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Pengelola klinik juga masih terus menjalani pemeriksaan.
”Motif penjualan bayi juga masih kami dalami. Pihak yang diduga sebagai pelaku baru kemarin (Kamis) ditangkap, maka masih kami dalami,” kata Donny.