ASN Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan
Terdakwa penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Banyumas divonis penjara 3 bulan dan 15 hari. Kuasa hukum terdakwa yang merupakan seorang PNS itu masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Khudlori (57), terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, divonis pidana penjara 3 bulan dan 15 hari dengan denda Rp 500.000 yang jika tak dibayarkan harus diganti tambahan kurungan satu bulan. Perbuatan terdakwa dinilai menghalangi upaya pemerintah menanggulangi wabah.
”Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Khudlori alias Dori bin Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutur Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Kejaksaan Negeri Banyumas dan diikuti terdakwa di Kepolisian Resor Kota Banyumas, terungkap kronologi terdakwa menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di pemakaman milik pemerintah daerah di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas pada 31 Maret.
Ardhianti menyebutkan, saat itu, kepala desa setempat telah mengizinkan pemakaman jenazah pasien yang meninggal di RSUD Margono Sokaraja akibat Covid-19. Titik pemakaman berada sekitar 100 meter dari balai desa. Namun, ketika proses penggalian lubang kubur sedalam 1 meter, terdakwa datang bersama beberapa warga dan melayangkan penolakan ke balai desa.
”Maaf, saya warga Kedungwringin menolak Kedungwringin dijadikan tempat pemakaman Covid, apalagi itu bukan warga sini,” ucap Ardhianti membacakan keterangan terdakwa saat insiden penolakan pemakaman tersebut.
Adapun Khudlori merupakan ketua RW 004 di desa itu dan juga sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN). Meski sudah dijelaskan proses pemakaman di tempat itu atas perintah Bupati Banyumas Achmad Husein, terdakwa tetap menolak.
”Saya tidak peduli yang memerintah, bupati atau siapa pun. Intinya kami warga Kedungwringin menolak,” ujar Khudlori saat itu seperti disampaikan Ardhianti di sidang vonis.
Dalam pembacaan putusan yang didampingi Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro, disebutkan pula hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan dalam kasus ini. Alasan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, kurangnya sosialisasi pemerintah daerah terkait penanganan jenazah korban Covid-19, terdakwa seorang ASN yang dua tahun lagi pensiun, serta belum pernah dihukum.
Sarjono, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa, menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim dan pikir-pikir atas putusan tersebut. ”Dilihat dari sisi kemanusiaan barangkali cukup baik. Namun, dari sisi hukum kami akan melihat, kami ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah nanti akan mengadakan upaya hukum lagi atau menerima untuk berkoordinasi dengan terdakwa,” kata Sarjono.
Menurut Sarjono, pihaknya berpendapat lain. Sebab, jarak antara balai desa dan titik pemakaman bukan 100 meter seperti disebutkan dalam persidangan, tetapi hanya 20-30 meter. Alasan terdakwa mengajukan keberatan karena lokasi pemakaman terlalu dekat dengan permukiman penduduk.
”Jadi, intinya di situ. Itu kami anggap bertentangan dengan protokol kesehatan yang mengatur jarak pemakaman paling sedikit 50 meter dari sumber mata air dan 500 meter dari permukiman,” ujarnya.
Perkara ini masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap penguasa umum. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntunan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banyumas, Dimas Sigit Tanugraha, yakni 7 bulan dan denda Rp 500.000 subsider 2 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.
Kluster Keuskupan Purwokerto
Sementara itu, terkait pelacakan dan hasil tes usap tenggorokan dari 32 orang yang merupakan kontak erat pada lima pasien Covid-19 kluster Keuskupan Purwokerto, Kepala Dinas Kabupaten Banyumas Sadiyanto menyebutkan, ada satu orang positif Covid-19.
”Kalau dari persentase, ini kurang dari 10 persen. Orangnya pun sehat atau orang tanpa gejala. Namun, tetap akan diisolasi, rencananya akan diisolasi di RSUD Banyumas,” tutur Sadiyanto.
Berdasarkan data, secara kumulatif terdapat 200 orang positif Covid-19 di Banyumas. Dari jumlah itu, 176 orang sembuh, 6 orang meninggal, dan 18 orang masih dirawat. Adapun jumlah pasien dalam pengawasan sebanyak 410 orang, sedangkan orang dalam pemantauan tercatat 2.383 orang.