logo Kompas.id
NusantaraBupati Nonaktif Lampung Utara ...
Iklan

Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FYM6tWoVheDv-hugxWxHFebhO10=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F47e262b9-b702-4c4b-8cae-7ee667a57a1b_jpg.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (2/7/2020). Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 74,6 miliar.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 74,6 miliar.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (2/7/2020). Dalam sidang itu, Agung tidak dihadirkan langsung, tetapi mengikuti sidang melalui video konferensi dari rumah tahanan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000