Penyerahan bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19 sering kali menciptakan kerumunan sehingga rentan menjadi kluster baru Covid-19.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyerahan bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19 sering kali menciptakan kerumunan sehingga rentan menjadi kluster baru Covid-19. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepada pemerintah agar mengubah pola penyerahan bantuan. Penyerahan bantuan mesti terjadwal sehingga mencegah kerumunan terjadi.
Ketua DPR Puan Maharani seusai penyerahan bansos dari pemerintah di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (23/6/2020), mengatakan, penentuan tanggal bagi penerima bansos sangat penting. Selain memberikan kepastian kepada warga, potensi antrean panjang dan penumpukan warga juga bisa diminimalisasi.
”Tanggal menerima (bansos) ini penting agar mereka datang bisa tepat waktu. Misal, di wilayah ini tanggal segini, berapa orangnya, digilir saja. Tadi saya tanya warga, tanggal berapa mendapatkan bansos, tetapi tidak tahu. Artinya, tanggal tidak ditentukan. Ini evaluasi untuk pemerintah supaya mengurangi penumpukan dan antrean," ujar Puan.
Dalam acara penyerahan bansos di Jayanti tersebut, penerima bansos setidaknya mencapai 1.178 orang. Mereka dikumpulkan di halaman kantor kecamatan. Pantauan Kompas, sejak Puan tiba di lokasi pukul 14.26, masyarakat tampak sudah mengantre. Antrean mengular hingga ke luar kantor kecamatan. Mereka berimpitan satu sama lain. Ada pula yang tak mengenakan masker. Mereka yang terlihat tak mengenakan masker langsung diingatkan oleh petugas.
Penyerahan bansos juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Juliari P Batubara, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, serta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Puan menyampaikan, DPR akan semaksimal mungkin mengawasi penyaluran bansos oleh pemerintah, baik tunai maupun nontunai. Ini bertujuan agar bansos bisa tepat sasaran dan terasa manfaatnya bagi masyarakat.
”Tim pengawas dari DPR harus bisa lebih proaktif, berkoordinasi, dan bersinergi untuk memantau penggunaan alokasi anggaran terkait pandemi dan jaring pengaman sosial agar bisa dipergunakan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia pun berharap, ke depan, persoalan sinkronisasi data penerima bansos bisa diperbaiki secara bertahap sehingga kesalahan penerima manfaat tidak terjadi. Ia menyadari penyelesaian masalah data ini tidak mudah karena secara periodik ada warga yang meninggal atau pindah tempat.
Anggaran
Juliari menerima masukan Puan dan akan mengevaluasi pola penyerahan bansos ke depannya. Menurut dia, perubahan pola penyerahan bansos itu harus didukung oleh pemerintah daerah setempat. ”Terkait jadwal pemberitahuan (penerima bansos), kami tak bisa bekerja sendirian, tetapi juga dengan pemda. Sebab, mereka yang langsung berhadapan dengan penerima manfaat,” katanya.
Juliari juga menegaskan kembali soal komitmen pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampak yang diakibatkan oleh pandemi. Hingga akhir 2020, misalnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 677,2 triliun.
Anggaran tersebut ditujukan ke sejumlah sektor, meliputi kesehatan, perlindungan sosial atau bansos, dukungan kepada UMKM, dukungan kepada dunia usaha, serta dukungan untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menanggulangi Covid-19.
Adapun untuk bansos, anggarannya mencapai Rp 203,9 triliun. Anggaran tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik, bansos tunai non-Jabodetabek, bansos sembako Jabodetabek, bantuan langsung tunai dana desa, dan Kartu Prakerja.
”Juli-Desember, program bansos ini akan dilanjutkan, tetapi nilainya berkurang, dari Rp 600.000 menjadi Rp 300.000. Sebab, pemerintah sudah mulai menggulirkan program-program lain. Kami akan bekerja di bawah pengawasan DPR,” tutur Juliari.
Sementara itu, Andika Hazrumy mengatakan, dalam upaya penguatan ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten telah pula mengalokasikan dana untuk jaring pengaman sosial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlah penerima manfaat sebanyak 412.117 jiwa.
”Data jaring pengaman sosial ini di luar DTKA (data terpadu kesejahteraan sosial),” kata Andika. DTKA adalah data yang dijadikan rujukan untuk memperoleh bansos dari pemerintah pusat.
Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat dapat membantu memberikan tambahan bansos tunai. Sebab, dampak ekonomi di kawasan Banten, secara khusus Kabupaten Tangerang, sangat terasa karena merupakan kawasan industri.
”Kami mohon bantuan sosial tunai ditambah agar ada penguatan ekonomi masyarakat yang terdampak kerentanan Covid-19. Sebab, dampak pandemi ini luar biasa, terutama pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.