Antisipasi Covid-19, KPU Bali Periksa Kesehatan Penyelenggara Pilkada
KPU Provinsi Bali menggelar uji cepat deteksi Covid-19 terhadap seluruh komisioner, staf, dan pegawai kontrak di KPU Bali, Jumat (12/6/2020). Uji cepat Covid-19 juga dilaksanakan jajaran KPU di enam daerah di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar uji cepat deteksi coronavirus disease 2019 (Covid-19) terhadap seluruh komisioner KPU Provinsi Bali, staf, dan pegawai kontrak di KPU Provinsi Bali, Jumat (12/6/2020). Uji cepat deteksi Covid-19 juga dilaksanakan jajaran KPU di enam kabupaten dan kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Ditemui di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Jumat, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, pemeriksaan kesehatan dengan metode uji cepat (rapid test) bagi jajaran penyelenggara pilkada itu bertujuan memastikan kesehatan dan keamanan bagi semua pihak, termasuk masyarakat. Sebanyak 47 orang di KPU Provinsi Bali, termasuk seluruh komisioner KPU Provinsi Bali, diambil sampel untuk diuji cepat deteksi Covid-19.
Pemeriksaan ini untuk memastikan kami di KPU Provinsi Bali tidak membawa virus korona ke lapangan. (I Dewa Agung Gede Lidartawan)
”Ini antisipasi kami karena mulai 15 Juni aktivitas lanjutan tahapan pilkada sudah dimulai,” kata Lidartawan. Pemeriksaan kesehatan itu dibutuhkan karena jajaran KPU Bali akan melaksanakan pengawasan terhadap enam KPU kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada. ”Pemeriksaan ini untuk memastikan kami di KPU Provinsi Bali tidak membawa virus korona ke lapangan,” ujarnya.
Pada hari yang sama, seluruh jajaran KPU di enam kabupaten dan kota di Bali itu juga mengadakan pemeriksaan uji cepat deteksi Covid-19 secara terpisah. KPU Kabupaten Badung, misalnya, mengadakan pemeriksaan tes cepat di balai wantilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
Adapun KPU Kota Denpasar menggelar uji cepat Covid-19 di kantor KPU Kota Denpasar. Uji cepat deteksi Covid-19 juga dilaksanakan jajaran KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Jembrana, KPU Kabupaten Bangli, dan KPU Kabupaten Karangasem.
Kekuatan psikologi
”Kegiatan tes cepat bertujuan memastikan penyelenggara dalam keadaan sehat dan memberikan kekuatan psikologi dalam melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya secara terpisah. Sebanyak 37 orang di jajaran KPU Kota Denpasar, termasuk seluruh komisioner KPU Kota Denpasar, staf, dan pegawainya, diuji sampel darah untuk mengetahui reaksi imunitas tubuh.
Setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap komisioner dan staf KPU itu, menurut Lidartawan, pemeriksaan serupa, yakni uji cepat deteksi Covid-19, juga dilaksanakan kepada jajaran petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di enam daerah penyelenggara pilkada secara bertahap.
Secara keseluruhan, uji cepat deteksi Covid-19 terhadap jajaran KPU Provinsi Bali dan KPU penyelenggara pilkada di Bali pada Jumat menunjukkan hasil yang baik. Dari sekitar 264 orang yang diperiksa dengan metode rapid test pada Jumat, ditemukan dua kasus reaktif dan selebihnya, 262 orang, menunjukkan hasil nonreaktif Covid-19.
Satu kasus reaktif ditemukan pada salah seorang staf KPU Provinsi Bali dan satu kasus reaktif yang lain ditemukan pada seorang petugas satuan pengaman di KPU Kabupaten Badung. Adapun seluruh komisioner KPU Provinsi Bali ataupun enam KPU kabupaten dan kota penyelenggara pilkada hasilnya menunjukkan nonreaktif Covid-19.
Pasca-pemeriksaan secara uji cepat deteksi Covid-19 di KPU Provinsi Bali itu, Sekretariat KPU Provinsi Bali bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengadakan disinfeksi di seluruh ruang kerja ataupun ruang rapat KPU Provinsi Bali.
Lebih lanjut Lidartawan menyatakan, petugas atau staf di KPU yang hasil uji cepatnya menunjukkan reaktif langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sampel usap (swab) terhadap petugas atau staf tersebut dan karantina selama 15 hari. Hal itu sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi antara KPU Bali, enam KPU penyelenggara pilkada, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Selasa (2/6/2020).
Dalam rapat koordinasi di KPU Provinsi Bali pada Selasa (2/6), disebutkan terdapat tiga daerah yang akan menyelenggarakan pilkada 2020 yang dikategorikan sebagai zona merah kasus penyakit Covid-19, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli.
Hasil pemetaan situasi dan perkembangan kasus Covid-19 di Bali itu dipaparkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin.