logo Kompas.id
NusantaraTerungkap, Perekrut Awak Kapal...
Iklan

Terungkap, Perekrut Awak Kapal Tak Berizin di Tegal

Sebelumnya, kasus sempat viral karena ada ABK yang meninggal kemudian dilarung ke laut lepas. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni komisaris dan direktur perusahaan yang berkantor di Kabupaten Tegal itu.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA/KRISTI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xWdfmPDwtjN2HyaBRjntL3htbjY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FKasus-ABK-Polda-Jateng_1589982223.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Petugas membereskan dokumen yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK) secara ilegal, di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (20/5/2020). Sejak dua tahun terakhir, PT Mandiri Tunggal Bahari diketahui telah menyalurkan 231 ABK untuk bekerja di kapal asing.

SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap perekrutan dan penempatan awak kapal tak berizin oleh PT Mandiri Tunggal Bahari yang berkantor di Kabupaten Tegal. Dalam dua tahun terakhir, perusahaan itu menyalurkan 231 anak buah kapal.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/5/2020) sore. Dua tersangka, yakni SU (45) sebagai Komisaris dan MH (54) sebagai Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB). Keduanya ialah warga Kabupaten Tegal.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000