Warga Kabupaten Magelang Diizinkan Shalat Id di Luar Rumah
Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak melarang warganya untuk melakukan shalat Id di luar rumah seperti di masjid, di jalan, atau di lapangan, dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak melarang warganya melakukan shalat Id di luar rumah, seperti di masjid, di jalan atau di lapangan. Kendatipun demikian, masyarakat diingatkan untuk tetap melaksanakan shalat Id sesuai dengan protokol kesehatan.
Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana mengatakan, pihaknya merasa tidak mungkin memaksa semua warga untuk melaksanakan shalat Id di rumah.
”Kami harus menghargai, menghormati masyarakat yang tetap ingin melaksanakan shalat Id di luar rumah. Kami tidak bisa memaksa karena hal ini terkait dengan keyakinan,” ujarnya, saat ditemui pada Selasa (19/5/2020).
Mempertimbangkan hal itu, Edi mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang dan sekadar mengimbau masyarakat untuk melakukan shalat Id di rumah.
Kami harus menghargai, menghormati masyarakat yang tetap ingin melaksanakan shalat Id di luar rumah. Kami tidak bisa memaksa karena hal ini terkait dengan keyakinan. (Edi Cahyana)
Kendatipun demikian, menurut dia, yang diperbolehkan untuk melakukan shalat Id di luar rumah hanyalah warga lokal Kabupaten Magelang. Sementara pemudik, pendatang dari luar daerah, tetap diminta melaksanakan shalat Id di rumah, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.
Aturan ini ditetapkan karena kondisi kesehatan dari pendatang tidak bisa dipastikan.
”Kondisi semua warga Kabupaten Magelang, kami pastikan sudah teridentifikasi dengan baik. Sebaliknya, menyangkut pendatang, kondisi kesehatan mereka tidak bisa dipastikan karena kami tidak mengetahui tentang riwayat kontak dan perjalanannya,” ujarnya.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Magelang akan menerjunkan tim khusus untuk mengecek dan memastikan tidak adanya keterlibatan pendatang dalam shalat Id di luar rumah.
Edi mengatakan, pihaknya dibantu anggota TNI dan polisi juga akan melakukan patroli untuk memastikan agar warga tidak menyelenggarakan kegiatan silaturahmi ataupun halalbihalal dari rumah ke rumah selama pandemi.
”Khusus untuk halalbihalal, kami tegas melarang warga melaksanakannya dengan berkunjung dari rumah ke rumah. Selama pandemi, silakan melakukan silaturahmi cukup dengan menggunakan telepon seluler saja,” ujarnya.
Pengaturan
Pemerintah Kabupaten Temanggung telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 360/241/2020 tentang pengaturan shalat Id berjemaah dan tradisi silaturami Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Temanggung.
Selain meminta agar warga melaksanakan shalat Id di rumah, Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, segenap masyarakat di Kabupaten Temanggung diminta untuk tidak bersalaman, tidak berkerumun, dan tidak menyelenggarakan tradisi halalbihalal ataupun pertemuan keluarga selama masa pandemi Covid-19.
”Silaturahmi cukup dilakukan dengan menggunakan media komunikasi seperti telepon ataupun ditunda saat wabah Covid-19 sudah berakhir,” ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gotri Wijianto, dalam kesempatan terpisah, mengatakan, sejumlah petugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan turun langsung melakukan patroli, memastikan agar warga tidak melakukan halalbihalal dari rumah ke rumah.
Dengan adanya larangan untuk melakukan perayaan besar dengan berkumpul bersama banyak orang, Gotri mengatakan, warga pun diharapkan lebih berhemat dan menyimpan uang yang dimiliki untuk kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok keluarga lainnya saja.